OJK Beri Sanksi kepada Ekuator Swarna Sekuritas

OJK menyebutkan sejumlah pelanggaran sehingga mengakibatkan sanksi administratif kepada PT Ekuator Swarna Sekuritas.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 22 Juli 2026, 17:00 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Ekuator Swarna Sekuritas seiring terbukti melakukan pelanggaran. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai Penjamin Emisi Efek (PPE) kepada PT Ekuator Swarna Sekuritas. Pemberian sanksi seiring berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, PT Ekuator Swarna Sekuritas terbukti melakukan pelanggaran.

OJK menyebutkan dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan, OJK menetapkan sanksi administrasi kepada PT Ekuator Swarna Sekuritas yang terbukti melakukan pelanggaran yang dikutip dari laman OJK, Rabu, (22/7/2026):

1.Pasal 61 huruf f POJK Nomor 20/2016 sebagaimana telah dicabut, dinyatakan tidak berlaku dan telah diubah dengan Pasal 79 huruf b POJK Nomor 3 Tahun 2026 karena PT Ekuator Swarna Sekuritas yang memiliki izin usaha sebagai PEE tidak melaksanakan kegiatan usaha sebagai PEE lebih dari dua tahun berturut-turut;

2.Pasal 2 ayat (1) POJK Nomor 52/POJK.04/2020 jo. Pasal 61 huruf b POJK sebagaimana Nomor telah 20/2016 dicabut, dinyatakan tidak berlaku dan telah diubah dengan Pasal 79 huruf b POJK Nomor 3 Tahun 2026 karena tidak memenuhi nilai minimal MKBDsebagai PEEPerusahaan Efek yang sejak Oktober 2023;

3.Pasal 10 ayat (1) huruf a dan ayat (2) POJK 20/2016 jo. Pasal 61 huruf b POJK 20/2016 sebagaimana telah dicabut, dinyatakan tidak berlaku dan telah diubah dengan Pasal 24 huruf a jo. Pasal 79 huruf b POJK 3/2026 jo. Pasal 6 ayat (1) POJK 13/2025 karena tidak memiliki struktur organisasi menjalankan fungsi yang yang dipersyaratkan dan tidak memiliki pegawai yang memiliki izin WPEE untuk melakukan kegiatan usaha sebagai PEE;

 

Pencabutan Izin Usaha secara Parsial

Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti

4.Pasal 10 ayat (1) huruf b POJK 20/2016 sebagaimana telah dicabut, dinyatakan tidak berlaku dan telah diubah dengan Pasal 24 huruf c POJK 3/2026 karena tidak memiliki prosedur dan standar operasi yang diperbaharui dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha sebagai PEE; dan

5.Pasal 8 huruf j, k dan l, dan Pasal 22 ayat (4), (5) dan (6) POJK 8/2022 karena tidak menyampaikan Laporan Rencana Bisnis tahun 2025, Laporan Realisasi Rencana Bisnis 2024, dan Laporan Penerapan Tata Kelola tahunan 2023 dan 2024.

"Pencabutan izin usaha Penjamin Emisi Efek berlaku secara parsial sehingga PT Ekuator Swarna Sekuritas tetap dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek,” demikian seperti dikutip dari laman OJK, Rabu, (22/7/2026).

Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai Penjamin Emisi Efek tersebut di atas, OJK menyebutkan, PT Ekuator Swarna Sekuritas dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek. Selain itu, perseroan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban dalam kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek kepada pihak yang berkepentingan (jika ada).

"Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK,” demikian seperti dikutip dari laman OJK.

Selain itu, OJK juga menyebutkan Ekuator Swarna Sekuritas dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan Penjamin Emisi Efek.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya