Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) memiliki dana US$ 1,33 miliar atau sekitar Rp 23,8 triliun (asumsi kurs Rp 17.904) tetapi tidak bisa dipakai karena aturan yang sulit.
"Dana lingkungan hidup tadi dilaporkan oleh Pak Dirutnya itu banyak sekali, ada US$ 1,33 miliar atau Rp 22 triliun, banyak sekali duitnya, tetapi enggak bisa dipakai. Ya, bertahun-tahun ini dana enggak bisa dipakai karena macem-macem alasan, aturan sulit dan seterusnya,” ujar Zulkifli, saat rapat koordinasi terbatas, Rabu (22/7/2026).
Advertisement
Zulkifli mengatakan, seharusnya tidak ada aturan yang menghambat alokasi dana tersebut, sesuai dengan arahan presiden.
"Jadi tidak boleh, arahan bapak Presiden, aturan-aturan menghambat untuk kemajuan Indonesia, untuk kemakmuran masyarakat," ujar dia.
Pada rapat tersebut juga dijelaskan bahwa dana yang berjumlah lebih dari Rp 20 triliun itu bisa terus bertambah.
“Karena uangnya ini banyak, US$ 1,33 miliar atau Rp 22 triliun, dan banyak lagi yang mau masuk ke sini, tapi yang ada saja enggak kita pakai, ya orang juga bagaimana , yang ada saja enggak dipakai, bagaimana mau tambah baru, padahal yang mau nambah, banyak,” ujar dia.
Seiring hal itu, Zulkifli Hasan akan membuat aturan terbaru. Pihaknya telah memulai membahas Peraturan Presiden (Perpres) yang baru sebagai perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.
Dia ingin mempercepat pembahasan revisi aturan tersebut agar bisa segera dilaksanakan. Targetnya, pembahasan aturan itu bisa selesai dalam waktu satu pekan.
“Nanti ruwet ini kita setiap ada kegiatan, ada peluang itu kita akan rapatkan di sini agar seminggu bisa kita selesaikan," kata dia.
Sejalan dengan Mandat Presiden Prabowo
Revisi aturan juga sejalan dengan mandat Presiden Prabowo Subianto yang tidak ingin ada aturan yang menyusahkan di Indonesia. "Jadi tidak boleh, arahan Bapak Presiden, aturan-aturan menghambat untuk kemajuan Indonesia untuk kemakmuran masyarakat," ungkapnya.
Dia menerangkan, ada banyak potensi dana mau masuk ke BPDLH. Namun, sulitnya penggunaan dana yang tersedia pun menjadi salah satu pertimbangan. Diketahui, dana BPDLH bisa bersumber dari APBN/APBD, dana reboisasi, dana kompensasi, hibah, denda ganti kerugian lingkungan, dan sumber lain yang sah.
"Banyak lagi yang mau masuk ke sini, banyak yang mau masuk ke sini, tapi yang ada saja enggak kita pakai, ya orang juga bagaimana, yang ada saja enggak dipakai, bagaimana mau tambah baru, padahal yang mau nambah banyak," kata dia.