Liputan6.com, New York- Wali Kota New York, Zohran Mamdani, memutuskan untuk menolak kenaikan gaji meskipun Dewan Kota New York telah menyetujui aturan yang memberikan kenaikan penghasilan bagi sejumlah pejabat tinggi pemerintahan kota.
Dikutip dari USAToday, Rabu (22/7/2026), pekan lalu, Dewan Kota New York mengesahkan sebuah rancangan undang-undang yang memberikan kenaikan gaji kepada sejumlah pejabat penting, termasuk anggota dewan kota, presiden wilayah, jaksa distrik, serta pejabat tingkat kota lainnya. Kenaikan ini merupakan yang pertama sejak 2016.
Advertisement
Besaran kenaikan yang disetujui mencapai 18,2%. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi Mamdani.
Saat ini, Mamdani menerima gaji sekitar US$ 258.750 aau sekitar Rp 4,6 miliar (kurs 17.913 per dolar AS) per tahun sebagai wali kota. Jika menerima kenaikan tersebut, penghasilannya akan meningkat menjadi sekitar US$ 305.800 atau sekitar Rp 5,4 miliar per tahun.
Namun, dalam konferensi pers, Mamdani menegaskan bahwa ia tidak akan menerima tambahan penghasilan tersebut.
"Saya belum pernah mengetuk pintu siapa pun di New York City dan mereka mengatakan bahwa kekhawatiran mereka adalah wali kota menerima gaji yang terlalu kecil," kata Mamdani.
"Saya tidak akan menerima kenaikan gaji," lanjut dia.
Menurut Mamdani, ia lebih memilih agar dana tersebut "masuk ke kantong mereka yang sedang berjuang di kota ini."
Selain Mamdani, Ketua Dewan Kota New York, Julie Menin, juga memutuskan untuk menolak kenaikan gaji yang telah disetujui tersebut.