Prabowo Tunjuk 5 Pejabat Baru BGN, Ketut Sumedana Jadi Deputi Pengawasan

Salah satu pejabat BGN baru itu adalah mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 21 Juli 2026, 20:35 WIB
Pelantikan lima pejabat baru BGN di kantor pusat BGN, Jakarta, Selasa (21/7/2026). (Liputan6.com/Delvira Hutabarat).

Liputan6.com, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) memperkenalkan lima pejabat eselon I baru dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). Salah satu pejabat BGN baru itu adalah mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana ditunjuk menjadi Deputi bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.

"Beliau lama jadi Kapuspenkum ya, silakan Bapak Dr Ketut Sumedana, SH, MH. Ini dulu kalau ada konferensi pers di Kejagung kayanya beliau nih yang mengorganisir," kata Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari di kantor pusat BGN, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Ketut diketahui sempat menjadi Kepala Kejaksaan Tingggi Bali dan kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Menurut Agustina, rekam jejak dan jaringan Ketut sangat panjang dan telah menjabat di kejaksaan selama 28 tahun.

"Misalnya ada beberapa kejadian dan sebagainya mungkin keracunan dan sebagainya beliau yang akan lihat langsung dan beliau punya jaringan seluruh Indonesia tentu saja sebagai mantan di Kejagung ya," kata Agustina.

Agustina mengatakan, Ketut nantinya bertugas mengidentifikasi potensi penyimpangan, memastikan kepatuhan regulasi agar sesuai standar.

"Ini nanti monitoring evaluasi seluruh program MBG itu nanti termasuk Standar Operasional. Jadi begini kira-kira pembagian tugasnya," kata dia.

 

Berikut Lima Pejabat Baru di Lingkungan BGN

1. Lili Khamiliyah selaku Sekretaris Utama

2. Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea selaku Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola

3. Zainuri selaku Deputi bidang Penyediaan dan Penyaluran

4. Mariman Darto selaku Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama

5. Ketut Sumedana selaku Deputi bidang Pemantauan dan Pengawasan

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya