Keluarga Dokter Icha Minta Jaminan Perlindungan LPSK

Rombongan LPSK sebelumnya menemui keluarga dokter Icha terkait permintaan perlindungan.

oleh Ola KedaDiterbitkan 21 Juli 2026, 19:23 WIB
LPSK saat menemui orangtua dokter Icha di NTT (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati bersama Komisioner Mahyudin, mendatangi kediaman mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha Pakaenoni di Desa Baumata, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (21/7/2026).

Kedatangan rombongan LPSK dilakukan setelah menerima surat permohonan dari keluarga almarhumah terkait permintaan perlindungan.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati menjelaskan bahwa pihaknya belum memastikan bentuk perlindungan yang akan diberikan bagi keluarga dan para saksi. Langkah pertama dilakukan adalah mengumpulkan data dan keterangan secara langsung.

"Kami mengumpulkan data dan keterangan, lalu akan melakukan asesmen guna menentukan bentuk perlindungan yang tepat selanjutnya," ujar Sri di lokasi.

Hasil asesmen tersebut nantinya menjadi dasar bagi LPSK merumuskan langkah perlindungan sesuai kebutuhan keluarga korban maupun saksi dalam kasus dugaan intimidasi ditangani Polda NTT.

"LPSK melakukan pemberdayaan hukum agar saksi dan korban tetap konsisten menghadapi proses hukum. Terkait apakah LPSK melakukan pendampingan hukum atau psikologis, akan ditentukan setelah pihaknya melakukan investigasi," kata Sri.

LPSK saat menemui orangtua dokter Icha di NTT (Liputan6.com/Ola Keda)

Sementara itu, kuasa hukum keluarga, Viktor Manbait menegaskan kasus ini menjadi atensi nasional sehingga keluarga meminta perlindungan terhadap saksi dan korban.

"Ini tugas dan kewajiban negara melalui LPSK, sehingga kami butuh perlindungan," kata Viktor.

Viktor berharap kehadiran LPSK memberi rasa aman bagi saksi agar kasus terungkap secara adil. Diketahui, beberapa saksi selama ini merasa cemas memberikan keterangan kepada penyidik.

"Bentuk perlindungan baik hukum, sosial, maupun psikologis, kami tunggu konfirmasi dari LPSK setelah asesmen. Bisa saja seluruh bentuk perlindungan akan diberikan," tandas Viktor.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya