Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini diduga menggunakan uang dari hasil dugaan tindak pidana korupsi suap proyek hingga gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, untuk kepentingan pribadi. Uang diterima Lalu Ahmad Zaini itu diduga banyak digunakan untuk pembelian aset dalam bentuk tanah.
"Selain itu, LAZ dan SUD juga diduga menempatkan uang sejumlah Rp 2,25 miliar di RS SSM dengan modus pembelian saham ataupun uang operasional Bupati," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Advertisement
Penyidik KPK hingga kini masih mendalami aliran dan sumber dana, serta keterlibatan para pihak dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Bupati Lombok Barat Tersangka Suap hingga Gratifikasi
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Selain Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yaitu SUD selaku Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat dan ALG selaku Direktur Utama PT MSI.
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu suadara LAZ selaku Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, saudara SUD selaku Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat, saudara ALG selaku Direktur Utama PT MSI," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Selain pidana korupsi, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi dilakukan tersangka Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman.
Terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, Lalu Ahmad Zaini bersama Sudirman disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini bersama-sama dengan Sudirman sebagai penerima juga disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara, tersangka Alvonsus Ganialg sebagai pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
KPK selanjutnya menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Modus Kasus Bupati Lombok Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp 10,8 miliar diterima Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan korupsi tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup alias Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar," tutur Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Taufik menjelaskan, dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan adanya benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap proyek, hingga penerimaan gratifikasi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Lalu Ahmad Zaini diduga memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi (LRI), untuk membantu Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman (SUD), memperoleh sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPRPKP pada tahun anggaran 2025–2026.
Dalam praktiknya, Sudirman diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai perusahaan pengendali proyek. Perusahaan tersebut disebut meminjam nama sejumlah penyedia atau "pinjam bendera" agar tidak tercatat sebagai pemenang proyek secara administratif dan menghindari sorotan publik terkait konflik kepentingan.
"Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan," jelas dia.
KPK mengungkap, pelaksanaan proyek tetap dikendalikan oleh CV DKK dan sebagian pekerjaan disubkontrakkan kepada perusahaan lain meski meminjam nama dari para penyedia. Para penyedia tersebut kemudian berhasil dimenangkan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP senilai total Rp 17,9 miliar, baik melalui tender maupun penunjukkan langsung.
Adapun secara rinci, proyel melalui proses tender adalah rehabilitasi Taman Kota Gerung T.A. 2025 senilai Rp 2,3 miliar; rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap kedua T.A. 2026 senilai Rp4,3 miliar; pembangunan Gedung Kantor T.A. 2025 senilai Rp 2,4 miliar; dan renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp 1,7 miliar.
Sementara proyek melalui proses penunjukan langsung adalah delapan paket pekerjaan di Dinas PUPR T.A. 2025 senilai Rp 3,4 miliar; empat paket pekerjaan di Bagian Umum T.A. 2025 senilai Rp 2 miliar; dan 16 paket pekerjaan di PT Air Minum Giri Menang (AMGM) perusahaan air minum daerah T.A. 2025 senilai Rp 1,8 miliar.
"Dari paket proyek-proyek pekerjaan dengan total nilai Rp 17,9 miliar tersebut, SUD diduga memberikan fee 3 persen untuk para penyedia yang dipinjam namanya, dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 10,6 miliar melalui CV DKK," kata Taufik.
Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan dana lain terkait pengadaan barang dan jasa di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lombok Barat senilai Rp 31,1 miliar. Dugaan penerimaan tersebut masih didalami penyidik.
Hingga akhirnya, uang-uang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar.