Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kembali melakukan pemindahan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kategori risiko tinggi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, kali ini berasal dari Jawa Timur dan Sulawesi Selatan sebanyak 115 orang, Senin.
Juru Bicara Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan 115 orang narapidana atau warga binaan itu terdiri atas 36 warga binaan dari Jawa Timur, dan 79 warga binaan dari Lapas Kelas IIB Maros, Sulawesi Selatan.
Advertisement
“Pemindahan warga binaan kategori berisiko tinggi merupakan operasi pengamanan yang membutuhkan perencanaan matang dan koordinasi yang kuat,” kata Rika dalam keterangan dikonfirmasi Senin (20/7/2026).
Dia menjelaskan, proses pemindahan berlangsung secara bertahap melalui jalur laut dan darat dengan pengawalan ketat melibatkan 77 personel, yang terdiri atas unsur Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Patnal, Korps Brimob Polri, Korlantas, petugas Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakat di Sulses serta Jatim.
Sebanyak 79 warga binaan dari Sulsel diberangkatkan dari Lapas Kelas IIB Maros menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar pada Jumat (17/7/2026) menggunakan KM DLU menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Sempat transit sementara di Lapas Kelas I Surabaya,” ujar dia.
Kemudian Minggu (19/7), sebanyak 39 warga binaan dari Jawa Timur bergabung dengan rombongan warga binaan asal Sulsel, sehingga jumlah totalnya 115 warga binaan diberangkatkan menuju Nusakambangan melalui jalur darat dengan pengawalan ketat.
“Rombongan tiba di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, Senin (20/7/2026) dini hari pukul 01.20 WIB dan melanjutkan menyeberang menuju Pelabuhan Sodong, Nusakambangan tiba pukul 01.40 WIB,” ujarnya.
Rika menyebut, pemindahan ini merupakan bagian dari strategi penempatan warga binaan berdasarkan tingkat risiko (risk based placement), sehingga setiap warga binaan ditempatkan pada lapas yang memiliki tingkat pengamanan sesuai dengan profil risikonya.
“Nusakambangan memiliki fungsi strategis sebagai kawasan pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tinggi,” ujar dia.
Menurut dia, penempatan warga binaan berisiko tinggi di Nusakambangan merupakan langkah untuk mengoptimalkan pengamanan sekaligus mendukung proses pembinaan yang lebih efektif sesuai dengan tingkat risiko masing-masing.
“Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh lapas dan rutan di Indonesia,” ucapnya.
Dia juga mengatakan, pemindahan warga binaan kategori berisiko tinggi ke Nusakambangan merupakan implementasi kebijakan Ditjenpas dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih aman, tertib dan terkendali.
Koordinasi dan kolaborasi menjadi kunci sehingga seluruh rangkaian pemindahan dapat berlangsung aman, tertib, lancar dan terkendali.
Rika menegaskan, Ditjenpas akan terus melaksanakan pemindahan warga binaan berisiko tinggi secara terukur sebagai bagian dari kebijakan penguatan pengamanan nasional di lingkungan pemasyarakatan.
Langkah ini, dia melanjutkan, sekaligus mencerminkan komitmen Ditjenpas dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada keamanan, pembinaan serta perlindungan masyarakat.
“Seluruh rangkaian pemindahan 115 warga binaan risiko tinggi dari Sulawesi Selatan dan Jawa Timur menuju Nusakambangan berlangsung aman, tertib dan terkendali, berkat sinergi seluruh unsur yang terlibat,” katanya.
Sejak kepemimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto hingga 20 Juli 2026, jumlah total warga binaan berisiko tinggi yang dipindahkan ke Nusakambangan sebanyak 3.025 orang.