Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Seiring hal itu Ditjen Pajak mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak lewat perluasan pemanfaatan teknologi informasi, dan cakupan basis data wilayah hingga ke tingkat desa.
Mengutip Antara, Sabtu (18/7/2026), kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan ini sekaligus mencabut sejumlah pedoman sebelumnya, termasuk Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan.
Advertisement
Pada beleid yang dikutip di Jakarta, Sabtu (18/7/2026), Ditjen Pajak menetapkan dua metode utama pengumpulan data ekonomi.
Pertama, pengumpulan data lapangan, yaitu mendatangi langsung tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau tempat pekerjaan bebas wajib pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan objek pajak baru.
Kedua, pengumpulan data nonlapangan. Hal itu memanfaatkan teknologi informasi dan sarana administrasi yang tersedia tanpa harus melakukan kunjungan ke lokasi.
"Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan wilayah. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data nonlapangan,"demikian dikutip sebagaimana tertulis dalam SE Nomor SE-8/PJ/2026.
Selain tetap menggunakan metode konvensional, Ditjen Pajak memperluas pemanfaatan teknologi dalam menjaring data perpajakan.
Melibatkan Babinsa
Pada pendekatan fisik dan sosial, pengawasan dilakukan lewat kunjungan, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, serta pembangunan jejaring informasi dengan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Ditjen Pajak tak hanya mengandalkan petugas pajak, tetapi juga melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membantu memetakan potensi perpajakan di desa lewat skema itu.
Sementara, pendekatan teknologi dan digital dilakukan melalui pemanfaatan teknologi remote sensing (penginderaan jauh), web scraping (pemindaian data internet), serta informasi dari berbagai media.
Adapun dilakukan juga pendekatan analitis mencakup telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, hingga mirroring hasil pemeriksaan, penyidikan, maupun proses bisnis lainnya.
DJP juga akan mengembangkan kemitraan perpajakan (taxation partnership) sebagai bagian dari penguatan pengawasan.
"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum," tulis SE tersebut.
DJP Perluas Basis Pajak
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan tidak akan ada pungutan jenis pajak baru dalam waktu dekat. Pihaknya saat ini justru akan berfokus memperluas basis pajak guna meningkatkan penerimaan negara.
Dia menuturkan, strategi itu cukup efektif, tercermin dari data tambahan 143.449 wajib pajak baru sepanjang 2025 hasil dari kebijakan perluasan basis pajak. Jumlah ini meningkat dibandingkan penambahan 71.933 wajib pajak pada 2023, dan 77.640 wajib pajak pada 2024.
"Ini bukan pencapaian yang biasa. Kalau kita lihat di tahun-tahun sebelumnya, butuh waktu dua tahun 2023-2024, untuk mencapai angka sekitar 143 ribu. Capaian kuantitatif dari 143.449 wajib pajak baru tersebut menghasilkan (penerimaan pajak) sekitar Rp1,2 triliun," tutur Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Dari sisi penerimaan, kontribusi pajak hasil ekstensifikasi juga meningkat signifikan. Setelah turun dari Rp206,89 miliar pada 2023 menjadi Rp137,06 miliar pada 2024, realisasinya melonjak menjadi Rp1,215 triliun pada 2025. Tren ini menunjukkan upaya perluasan basis pajak mulai memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan negara.