4 Bulan Buron, Penipu Modus Gadai Sawah Diciduk

kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari seorang warga Pekon Pardasuka Selatan bernama Pursilawati yang mengaku menjadi korban penipuan.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 16 Juli 2026, 14:15 WIB
Pelarian DS (47), pria asal Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, akhirnya berakhir setelah empat bulan menjadi buronan polisi (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pelarian DS (47), pria asal Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, akhirnya berakhir setelah empat bulan menjadi buronan polisi. Ia ditangkap jajaran Polsek Pardasuka karena diduga menipu seorang warga dengan modus menggadaikan sawah senilai Rp 23 juta.

DS diamankan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Bukit Kemiling Permai, Kota Bandar Lampung. Sebelum ditangkap, pelaku diketahui berpindah-pindah tempat persembunyian, bahkan sempat melarikan diri hingga ke Pulau Jawa.

Kapolsek Pardasuka Iptu Bastari Supriyanto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari seorang warga Pekon Pardasuka Selatan bernama Pursilawati yang mengaku menjadi korban penipuan.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 5 Oktober 2025. Saat itu, pelaku menawarkan sebidang sawah kepada korban dengan sistem gadai senilai Rp 23 juta.

"Korban kemudian menyerahkan uang kepada pelaku. Namun, ketika sawah hendak digarap, diketahui lahan tersebut bukan milik pelaku dan tidak pernah digadaikan," kata Bastari, Kamis (16/7/2026).

 

Melarikan Diri

Pelarian DS (47), pria asal Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, akhirnya berakhir setelah empat bulan menjadi buronan polisi (Liputan6.com/Istimewa)

Setelah aksinya terbongkar, DS langsung melarikan diri untuk menghindari proses hukum. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.

"Pelaku sempat berpindah-pindah lokasi persembunyian, bahkan kabur hingga ke Pulau Jawa. Setelah keberadaannya diketahui, tim langsung mengamankannya di wilayah Kemiling, Bandar Lampung," jelas Bastari.

Dalam pemeriksaan, DS mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan penipuan karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Menurut pengakuannya, uang Rp 23 juta hasil penipuan telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk selama dalam pelarian.

Atas perbuatannya, DS kini ditahan dan menjalani proses hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya