Kasus Bupati Muara Enim Berujung 5 ASN BPK Diperiksa

Sebanyak 5 orang aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ikut diperiksa KPK terkait kasus korupsi Bupati Muara Enim Edison.

oleh Tim NewsDiterbitkan 16 Juli 2026, 13:03 WIB
Bupati Muara Enim, Edison, berjalan meninggalkan gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

 

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 5 orang aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ikut diperiksa KPK terkait kasus korupsi Bupati Muara Enim Edison. Pemeriksaan yang dilakukan Rabu (15/7/2026 ) itu dilakukan untuk mendalami proses audit terhadap laporan keuangan pemkab tersebut.

"Saksi hadir semua. Penyidik mendalami pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses mekanisme terkait dengan pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh BPK, termasuk juga soal adanya pemberian opini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (16/7/2026).

Budi mengatakan KPK mendalami proses pemeriksaan yang menghasilkan opini wajar dengan pengecualian (WDP), kemudian diduga diubah menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Nah ini proses-prosesnya seperti apa? Itu didalami oleh penyidik, mekanisme dari pemeriksaan yang dilakukan sehingga kemudian menghasilkan suatu opini," katanya melanjutkan.

Adapun lima ASN BPK RI tersebut berinisial AYB, RN, GNW, FLR, dan ARG. Mereka diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai anggota Tim Review Pusat Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AYB pernah menjabat Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta dan kini menjabat Direktur Pengelolaan Pemeriksaan VI BPK RI.

Sementara itu, RN menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Barat I BPK Perwakilan Sumatera Barat, FLR menjabat Kepala BPK Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, sedangkan ARG menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan Aceh III BPK Perwakilan Aceh.

Terjaring OTT KPK

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 7-8 Juni 2026 dan menangkap 10 orang, masing-masing lima orang di Jakarta dan lima orang di Sumatera Selatan. Salah satu pihak yang diamankan dalam OTT ke-12 KPK sepanjang 2026 tersebut adalah Bupati Muara Enim Edison.

Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026, yakni Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

KPK kemudian menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan menangkap lima ASN BPK RI. Operasi tersebut merupakan OTT ke-13 KPK sepanjang 2026.

Selanjutnya, pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025, yakni Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara yang diduga pernah menjadi staf ahli anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

KPK selama 13–14 Juli 2026 menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi, dan menyita sejumlah barang bukti elektronik. Mantan anggota DPR RI tersebut kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada 16 Juli 2026.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya