Kasus Bupati Sukoharjo, KPK Geledah 9 Lokasi

Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan guna mengungkap praktik dugaan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).

oleh SupriatinDiterbitkan 16 Juli 2026, 10:20 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengenakan rompi tahanan dibawa menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (KLY/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sembilan lokasi dalam dua hari terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan guna mengungkap praktik dugaan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan di enam lokasi pada Selasa (14/7/2026) dan tiga lokasi lainnya pada Rabu (15/7/2026).

Enam lokasi yang digeledah pada Selasa meliputi rumah dinas Bupati Sukoharjo, Kantor Bupati Sukoharjo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sukoharjo, Dinas Perhubungan Sukoharjo, Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo, serta Dinas Kesehatan Sukoharjo.

"Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan juga perhiasan. Untuk detail nominalnya, nanti kami sampaikan pada kesempatan berikutnya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/7/2026) .

Sementara pada Rabu (15/7/2026), KPK melanjutkan penggeledahan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Sukoharjo, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sukoharjo.

Menurut Budi, penggeledahan di sembilan lokasi tersebut menunjukkan penyidik masih membutuhkan bukti-bukti tambahan untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang diusut.

"Artinya, ada kebutuhan penyidik untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses pengungkapan perkara ini sehingga menjadi lebih terang karena memang praktik yang dilakukan oleh Bupati adalah permintaan setoran rutin dari para OPD (organisasi perangkat daerah), dari para dinas, yang kemudian dikumpulkan secara triwulan kepada pihak-pihak yang menjadi hub atau orang kepercayaan dari Bupati," ujarnya.

Diduga Terima Setoran Rp 4,13 Miliar

Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Juli 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Pada 11 Juli 2026, KPK menetapkan Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

KPK menduga Etik melanjutkan praktik yang sebelumnya dilakukan mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, yang juga merupakan suaminya.

Menurut KPK, modus pemerasan yang diduga dilakukan Wardoyo Wijaya dan dilanjutkan istrinya adalah meminta bagian dari penerimaan upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo, serta meminta setoran rutin dari perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Atas praktik tersebut, Etik Suryani diduga menerima setoran upah pungut sebesar Rp 2,93 miliar selama 2021-2026 dan Rp 1,2 miliar dari perangkat daerah Sukoharjo selama 2022-2024.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya