Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat perlindungan investor ritel seiring pesatnya pertumbuhan jumlah investor di pasar modal Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan perlindungan investor harus menjadi salah satu prioritas utama regulator dan pelaku industri. Dia mengatakan, kepercayaan investor merupakan fondasi agar pasar modal dapat terus berkembang secara sehat dan berkelanjutan.
Advertisement
"Saya ingin juga menegaskan Pak Jeffrey (Dirut BEI) dan kawan-kawan terus perkuat pelindungan investor di pasar modal Indonesia, dan juga secara umum sektor jasa keuangan untuk melindungi konsumen dan masyarakat," kata Friderica dalam Investmen Forum 2026, di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Friderica mengungkapkan, jumlah investor pasar modal Indonesia saat ini telah mencapai hampir 30 juta investor. Angka tersebut meningkat sangat signifikan dibandingkan beberapa tahun lalu ketika jumlah investor baru berkisar 250 ribu dan didominasi oleh investor asing.
"Dari dulu nafas kita adalah bagaimana melindungi investor retail, terutama yang saat ini ya alhamdulillah sudah 29 sekian juta yang sebentar lagi 30 juta, ini luar biasa," ujarnya.
Dia mengatakan, dominasi investor ritel domestik membuat pasar modal Indonesia kini memiliki fondasi yang jauh lebih kuat dalam menghadapi gejolak ekonomi global.
OJK Minta BEI Perkuat Pelindungan Investor
Di tengah pesatnya pertumbuhan investor, Friderica meminta BEI terus meningkatkan perlindungan terhadap investor ritel. Dia menuturkan, berbagai upaya penguatan tata kelola dan pengawasan perlu terus dilakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal tetap terjaga.
Bukan Hanya Tugas OJK dan BEI
"Dengan hampir 30 juta investor yang sebagian besar adalah retail, ya ini menjadi sesuatu kekuatan yang dahsyat terhadap semakin tumbuh dan berkembangnya pasar modal di Indonesia, jadi merupakan satu modalitas yang sangat baik, karena itu saya titip Pak Jeffrey untuk terus dijaga kepercayaan investor dalam pasar modal Indonesia," ujarnya.
Ia menambahkan perlindungan investor tidak hanya menjadi tanggung jawab OJK maupun BEI, tetapi juga seluruh pelaku industri jasa keuangan, termasuk perusahaan efek, emiten, dan lembaga penunjang pasar modal.
Bos OJK Tanggapi Keputusan S&P Soal Peringkat Kredit Indonesia
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik keputusan Standard & Poor's (S&P) Global Ratings yang mempertahankan Sovereign Credit Rating Republik Indonesia pada level BBB dengan Outlook Stabil.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, keputusan tersebut menjadi sinyal positif atas terjaganya fundamental ekonomi Indonesia serta stabilitas sistem keuangan dalam menghadapi dinamika global.
"Keputusan S&P mempertahankan peringkat kredit Indonesia dengan Outlook Stabil menunjukkan bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap terjaga di tengah ketidakpastian global. Penilaian ini sekaligus menjadi dorongan bagi kami untuk terus memperkuat kinerja sektor jasa keuangan dan melanjutkan reformasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Friderica, Selasa (14/7/2026).
Dalam laporannya, S&P menilai fundamental ekonomi Indonesia tetap didukung oleh permintaan domestik yang kuat, kebijakan fiskal yang prudent, serta kerangka kebijakan yang kredibel dan fleksibel dalam menjaga stabilitas makroekonomi.
Penguatan Sektor Jasa Keuangan
Sejalan dengan itu, OJK terus menjalankan berbagai upaya penguatan sektor jasa keuangan melalui penguatan pengawasan terintegrasi berbasis risiko, pendalaman pasar keuangan, peningkatan integritas dan tata kelola pasar, serta percepatan transformasi digital sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Berbagai upaya tersebut perluas kapasitas sektor keuangan dalam memobilisasi pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha dan pembangunan nasional. Langkah ini sekaligus mendukung agenda program strategis Indonesia, termasuk peningkatan investasi, transformasi ekonomi, dan penguatan daya saing nasional.
Friderica menambahkan, sektor jasa keuangan nasional tetap berada dalam kondisi yang stabil, didukung oleh permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, profil risiko yang terjaga, serta intermediasi yang terus berkembang sehingga mampu mendukung stabilitas sistem keuangan dan pembiayaan perekonomian.
Sebagai bagian dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), OJK akan terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.