Bursa Ubah Metodologi Saham Konsentrasi Kepemilikan Tinggi, Ini Respons Bos OJK

Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menuturkan, penyempurnaan metodologi HSC oleh BEI merupakan masukan investor global.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 15 Juli 2026, 17:00 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi saat Investment Forum 2026, di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (15/7/2026). (Liputan6.com/Tira Santia)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut langkah Bursa Efek Indonesia (BEI) yang melakukan penyempurnaan metodologi penentuan saham dengan kategori High Shareholding Concentration (HSC). Perbaikan tersebut dilakukan setelah regulator bersama BEI mengakomodasi berbagai masukan dari investor global terkait penguatan integritas dan kualitas pasar modal Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan penyempurnaan metodologi HSC merupakan bagian dari rangkaian reformasi pasar modal yang terus dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan investor.

"Alhamdulillah kemarin terima kasih Pak Jeffrey sudah memberikan announcement kepada masyarakat dan sudah melakukan perbaikan, dan kemudian ini juga direspons dengan sangat positif," kata Friderica saat Investment Forum 2026, di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Dia menuturkan, langkah tersebut juga menjadi respons atas berbagai perhatian yang disampaikan investor internasional maupun penyedia indeks global terhadap pasar modal Indonesia.

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini mengungkapkan OJK beberapa bulan lalu bersama sejumlah pemangku kepentingan mendatangi New York untuk bertemu penyedia indeks global serta lembaga pemeringkat internasional.

Dalam pertemuan tersebut, regulator menjelaskan kondisi sektor jasa keuangan Indonesia sekaligus menjawab berbagai perhatian mengenai pasar modal domestik. Kiki menyampaikan, pemerintah dan regulator telah bergerak cepat menindaklanjuti berbagai isu yang muncul sejak awal tahun melalui reformasi integritas pasar modal.

Langkah tersebut mencakup peningkatan keterbukaan data dan informasi, penguatan integritas data, peningkatan likuiditas pasar, hingga penegakan hukum (enforcement).

Berbagai pembenahan tersebut memperoleh apresiasi dari investor global karena dinilai menunjukkan komitmen regulator dalam meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia. Ia menambahkan komunikasi intensif dengan investor global akan terus dilakukan agar berbagai kebijakan yang diterapkan regulator dapat dipahami dengan baik sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap pasar keuangan Indonesia.

 

 

Metodologi HSC Disempurnakan

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi saat Investment Forum 2026, di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (15/7/2026). (Liputan6.com/Tira Santia)

Kiki menjelaskan, salah satu tindak lanjut dari masukan investor global adalah penyempurnaan metodologi HSC oleh BEI. Bahkan, sebelum pengumuman dilakukan, OJK dan jajaran direksi BEI menggelar pertemuan untuk membahas sejumlah penyempurnaan yang diperlukan.

Menurut dia, pembahasan tersebut difokuskan pada berbagai isu yang disampaikan investor global terhadap skema yang berlaku di pasar modal, termasuk kemungkinan peningkatan metodologi penilaian saham berkategori HSC.

"Ini juga paginya kita meeting bersama Pak Jeffrey ya, bersama dengan Pak Hasan kita meng-address berbagai isu yang disampaikan oleh global investors terhadap berbagai skema yang kita berikan, termasuk kalau HSC, metodologi apa lagi yang bisa kita tingkatkan," ujarnya.

 

Reformasi Pasar Modal Terus Berlanjut

Layar monitor menunjukkan pergerakan pasar saham di lantai Bursa Efek Indonesia menjelang aktivitas perdagangan. (BAY ISMOYO/AFP)

Kiki menegaskan, reformasi pasar modal kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Melalui regulasi tersebut, OJK memperoleh perluasan mandat dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, pengembangan instrumen dan kelembagaan pasar, penguatan penegakan hukum, perlindungan konsumen dan investor, hingga pelaksanaan demutualisasi bursa efek.

"Melalui perluasan mandat pengaturan dan pengawasan OJK, pengembangan instrumen dan kelembagaan pasar, penguatan penegak hukum serta pelindungan konsumen dan investor, kemudian juga demutualisasi bursa efek, dan juga penerapan prinsip same activity, same risk, same regulation," pungkasnya.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya