Liputan6.com, Bandung - Satpol PP Kota Bandung memberi sanksi berupa denda dengan total senilai Rp 100 juta kepada lima pelanggar penebangan pohon sembarangan di Kota Bandung. Hal itu didasarkan data yang dihimpun oleh Satpol PP Kota Bandung selama rentang Januari hingga Juni 2026.
"Itu sudah kita lakukan, kurang lebih sampai Rp100 juta," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, melalui keterangan yang diterima pada Rabu (15/7/2026).
Advertisement
Bambang menyebut penebangan pohon itu dinilai sembarangan karena tak mengajukan permintaan terlebih dahulu ke Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP).
"Padahal sebetulnya hal itu bisa dilakukan, tinggal meminta pengantar saja, ajukan ke DPKP ya, pengampunya," ucap dia.
"Sebetulnya Pak Wali sudah memberikan relaksasi kepada lurah dan camat, kepada warga masyarakat yang ingin menertibkan ataupun memangkas atau bagaimana pun kaitan dengan pohon," lanjut dia.
Bambang memastikan pengenaan sanksi berupa denda itu sudah sesuai dengan Perda. Ke depan, dia berharap masyarakat agar lebih menaati aturan terkait penebangan pohon.
"Karena mereka melakukan penebangan secara tidak terkoordinasi, ya kami dari penegak Perda, ya kita lakukan penindakan," ungkapnya.
Kontributor: Rachmadi