Komdigi Blokir Lebih dari 3 Juta Konten Judi Online

Laporan dari masyarakat melalui sejumlah saluran menghimpun laporan soal judi online hingga penipuan digital.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 14 Juli 2026, 22:55 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam acara OJK Banking Forum 2026, di Kantor OJK Gedung Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengungkapkan, pemerintah telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 3 juta situs dan konten yang berkaitan dengan aktivitas judi online dalam kurun waktu hampir dua tahun terakhir.

Meutya menyebut, pemberantasan tersebut dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026. Pemblokiran dilakukan sebagai upaya memutus penyebaran platform ilegal yang menjadi pintu masuk aktivitas judi online.

"Dari 20 Oktober 2024 sampai 12 Juli 2026 Komdigi telah melakukan takedown situs dan konten sebanyak (lebih dari) 3 juta situs dan konten (judi online),” kata Meutya dalam acara OJK Banking Forum 2026, di Kantor OJK Gedung Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Selain melakukan pemutusan akses terhadap situs ilegal, Komdigi juga mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu mengidentifikasi jalur transaksi maupun sarana komunikasi yang digunakan pelaku.

Meutya mencatat, laporan masyarakat melalui kanal cekrekening.id telah mencapai lebih dari 156 ribu rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online maupun penipuan digital (scamming). Sementara itu, laporan terhadap nomor telepon seluler yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan mencapai lebih dari 85 ribu nomor.

“Ada laporan dari masyarakat melalui laporan cekrekening.id ada 156 ribu lebih dari masyarakat, kemudian juga ada yang mengadukan nomor HP yaitu 85.500. Jadi, laporan cekrekening itu masyarakat melaporkan rekening-rekening yang dianggap melakukan kegiatan perjudian online atau scamming, kemudian 85.000 masyarakat yang melaporkan nomor-nomor telepon seluler yang diduga melakukan scamming,” ujarnya.

Menurut Meutya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan menutup akses terhadap situs. Pemerintah juga perlu menyasar bagian penting dalam rantai operasional judi online, yaitu rekening yang menjadi tempat penampungan aliran dana.

Ia mengibaratkan rekening penampung sebagai bagian vital dalam ekosistem judi online yang harus diputus melalui kerja sama lintas sektor, termasuk dengan industri perbankan.

"Jadi, rekening penampung kita anggap menjadi lehernya dan tentu ini yang harus diberantas juga dengan bekerja sama dengan banyak pihak, termasuk teman-teman di perbankan,” ujarnya.

 

 

Bos OJK Soroti Pola Operasional Judol

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam OJK Banking Forum 2026, di Gedung Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, mengatakan perkembangan teknologi telah mengubah pola operasional jaringan judi online. Selain memanfaatkan platform digital, para pelaku juga menggunakan berbagai saluran transaksi keuangan agar sulit dideteksi aparat maupun lembaga keuangan.

"Pemanfaatan dompet digital memiliki rekening perantara maupun transaksi melalui agen fisik menyebabkan aliran dana semakin sulit ditelusuri dan memperbesar tantangan dalam mendeteksi transaksi uang yang mencurigakan,” kata Friderica.

Friderica menjelaskan, salah satu tantangan terbesar dalam pemberantasan judi online adalah semakin rumitnya jalur transaksi yang digunakan para pelaku. Dana hasil perjudian tidak lagi mengalir secara langsung, melainkan melewati berbagai rekening maupun layanan pembayaran digital.

Dia menuturkan, kondisi tersebut menjadi salah satu dari beberapa tantangan utama dalam penanganan judi online di Indonesia. Selain memanfaatkan sistem pembayaran digital, para pelaku juga terus mengubah pola transaksi agar tidak mudah terdeteksi oleh sistem pengawasan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya