Ketua KPK Akui Sudah Bicara dengan Jaksa Agung soal Febrie Adriansyah

Komunikasi antara Ketua KPK dan Jaksa Agung soal kasus Febrie Adriansyah terus berjalan.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 14 Juli 2026, 16:03 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto beserta jajaran di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. (Nanda Perdana).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ​Setyo Budiyanto mengaku sudah berkomunikasi dengan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Iya, sudah mulai jalan," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Setyo mengaku telah membahas penanganan kasus Febrie dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia menilai hal itu menjadi bukti keseriusan Korps Adhyaksa itu.

​"Tadi kan sebelahan saya sama beliau duduknya (di acara peluncuran). Sedikit banyak sudah adalah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya itu menunjukkan keseriusan daripada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan ini," jelas dia.

Di sisi lain, Setyo mengatakan, peran lembaganya dalam penanganan perkara tersebut dijalankan melalui fungsi koordinasi dan supervisi sesuai kewenangan yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Kewenangan yang kita lakukan adalah kewenangan supervisi sebagaimana dia diatur dalam Undang-Undang 19 Tahun 2019," jelas dia.

Dasar Hukum KPK Bisa Supervisi Kasus Febrie Adriansyah

Sebelumnya, Kejaksaan Agung buka peluang menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal supervisi untuk kasus dugaan korupsi eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Bagaimana respons KPK?

"Kami cek apakah sudah ada atau belum," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (13/7/2026).

Budi menjelaskan, sebelum konferensi pers di Polda Metro akhir pekan lalu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, sudah menjelaskan sempat ada diskusi yang dilakukan dengan Kepolisian. Diskusi itu berkaitan dengan mekanisme-mekanisme jika dilakukan koordinasi ataupun supervisi terhadap suatu perkara. Namun sampai saat itu, diskusi itu belum berkembang jauh.

Dia menegaskan, pengambilalihan perkara tidak bisa serta merta dilakukan KPK. Meskipun dia mengamini tugas salah satu tugas KPK yaitu melakukan koordinasi dan supervisi kepada instansi lain seperti diatur dalam Undang-Undang 19 2019 Pasal 6.. Akan tetapi, tetap ada mekanismenya. 

"Ini kan masih tahap awal jadi kita ikuti dulu perkembangan proses penyidikan di Kejaksaan Agung dan kita yakini juga profesionalitas kawan-kawan penyidik di Kejaksaan Agung ya, terlebih ini juga pelimpahan perkara dari kawan-kawan di Kepolisian tentu juga support penuh pasti dari Kepolisian dalam proses penyidikan perkara di Kejaksaan Agung tersebut," ungkapnya.

Komitmen Kejagung dan Polri

KPK menegaskan dukungannya dalam penanganan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie. Sejauh ini, KPK menilai Kejagung dan Kepolisian punya komitmen yang sama dalam penanganan perkara ini.

"Kita juga sudah melihat komitmen kuat antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk terus bersinergi ke depannya dalam proses penyidikan perkara ini," ujarnya.

KPK meyakini penanganan perkara ini telah dijalankan sesuai dengan mekanisme. "KPK juga mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian maupun Kejaksaan Agung," ucap Budi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya