Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melaporkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) akhir 2025 sebesar Rp 438,26 triliun dan total aset negara mencapai Rp 14.600,98 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN (RUU P2APBN) Tahun Anggaran 2025. Posisi tersebut dinilai memperkuat kapasitas fiskal untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, SAL pada awal 2025 tercatat Rp 457,54 triliun. Setelah digunakan untuk mendukung pembiayaan APBN Rp 93,15 triliun, memperhitungkan SILPA Rp 72,40 triliun, serta penyesuaian lainnya, saldo akhir menjadi Rp 438,26 triliun.
Advertisement
“Saldo ini tetap terjaga dalam jumlah yang memadai dan diharapkan dapat berperan sebagai penyangga fiskal dalam menghadapi tantangan ketidakpastian,” kata Purbaya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Selasa (14/7/2026).
Purbaya menjelaskan, neraca pemerintah per 31 Desember 2025 menunjukkan posisi keuangan yang tetap kuat. Total aset negara mencapai Rp 14.600,98 triliun, dengan kewajiban sebesar Rp 11.527,29 triliun dan ekuitas Rp 3.073,69 triliun.
"Posisi ini menggambarkan kekayaan bersih negara dan kapasitas fiskal yang dapat diandalkan untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam laporan operasional, pemerintah mencatat pendapatan operasional sebesar Rp 3.642,42 triliun dan beban operasional Rp 3.429,51 triliun. Sementara itu, defisit operasional tercatat Rp 423,09 triliun dan defisit kegiatan non-operasional mencapai Rp 109,91 triliun, sehingga total defisit laporan operasional sebesar Rp 532,99 triliun.
Adapun laporan arus kas menunjukkan arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar minus Rp 243,90 triliun. Aktivitas investasi dan aktivitas transitoris juga mencatat arus kas negatif masing-masing Rp 712,71 triliun dan Rp 44,16 triliun, sedangkan aktivitas pendanaan membukukan arus kas positif sebesar Rp 828,37 triliun.
Purbaya menegaskan, arus kas investasi yang negatif mencerminkan komitmen pemerintah untuk terus membiayai investasi produktif guna mempercepat pembangunan nasional. Selain itu, pemerintah juga telah menyampaikan laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan sebagai bagian dari lampiran RUU P2APBN 2025 kepada DPR.
OJK Minta Bank Siapkan Likuiditas Jelang Penarikan Dana SAL Akhir Tahun
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memperkuat pengelolaan likuiditas menjelang rencana pemerintah menarik kembali dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada akhir tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bank harus mengelola likuiditas berdasarkan prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang baik.
"Sehubungan dengan rencana penarikan dana SAL pada akhir tahun, OJK memandang bahwa pengelolaan likuiditas itu harus dilakukan,” ucapnya dalam konferensi pers daring, Selasa (7/7/2026).
Menurut dia, pengelolaan aset dan liabilitas perlu disesuaikan dengan karakteristik sumber pendanaan, termasuk besaran dana dan jangka waktu penempatannya.
“Bank perlu memastikan pengelolaan aset dan liabilitas dilakukan secara prudent dengan menerapkan asset and liability management (ALMA), menyediakan aset likuid berkualitas tinggi, melakukan stress testing secara berkala, serta menyiapkan contingency plan yang efektif,” kata Dian.
Ia menambahkan, penempatan maupun penarikan dana dalam jumlah besar sebaiknya dilakukan secara terencana dan disertai pemberitahuan yang memadai. Dengan begitu, bank memiliki waktu untuk menyesuaikan strategi pendanaan dan pengelolaan likuiditas tanpa menimbulkan tekanan terhadap kondisi likuiditas maupun penyaluran kredit.
Pengelolaan Arus Dana
Menurut Dian, pengelolaan arus dana yang terencana akan membantu menjaga stabilitas sistem keuangan. OJK juga akan terus memantau kondisi likuiditas perbankan melalui pengawasan berbasis risiko, baik pada masing-masing bank maupun secara industri.
Selain itu, koordinasi dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan terus diperkuat untuk memastikan respons kebijakan yang terkoordinasi dalam mengantisipasi dampak penarikan dana SAL.
"Tentu OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi likuiditas perbankan, baik secara individual maupun industri ya, melalui pengawasan berbasis risiko,” tutur Dian.
Dian menegaskan, sinergi antarlembaga menjadi kunci untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memastikan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.