Liputan6.com, Jakarta - Hoaks bisa dikaitkan dengan apa saja termasuk RUU Perampasan Aset yang masih dibahas DPR RI hingga saat ini. Hoaks ini menyebar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.
Lalu apa saja hoaks yang dikaitkan dengan RUU Perampasan Aset? Berikut beberapa di antaranya:
Advertisement
1. Cek Fakta: Hoaks DPR Resmi Tolak Pengesahan RUU Perampasan Aset
Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim unggahan yang menyebutkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 11 Juli 2026.
Berikut isi unggahannya:
"DPR RESMI TOLAK PENGESAHAN RUU PERAMPASAN ASET YANG DI AJUKAN PRESIDEN PRABOWO DALAM RAPAT PARIPURNA TERAKHIR"
Lalu benarkah klaim unggahan yang menyebutkan DPR telah resmi menolak pengesahan RUU Perampasan Aset? Simak penelusuran Cek Fakta berikut ini...
2. Cek Fakta: Tidak Benar Video Ini Anggota DPR Ricuh Saat Sidang RUU Perampasan Aset
Beredar postingan di media sosial klaim video anggota DPR ricuh saat sidang RUU Perampasan Aset. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 19 September 2025.
Dalam video cuplikan dari Kompas Petang berjudul PARIPURNA DPD RICUH terdapat tulisan sebagai berikut:
"anggota DPR ricuh
Viral terkini..!! full arogan hingga gedor2 meja saat sidang
Waduh jadi ricuh padahal Tinggal di sahkan
DPR benar2 menol4k RUU P3R4MP4S4N AS3T
sampai2 saat rapat jadi ricvh dan m3m4n4s"
Sementara caption dalam postingan sebagai berikut:
"Viral terkini! Sidang perampasan aset di tolak berujung ricuh sampai gedor” meja.
#reels #fyp #fbpro #reelsvideoシ #reelsviralシ #reelsfacebook #sidangperampasanaset #korupsi # koruptor #ruuperampasanaset #paripurnadpd #jangkauanluas "
Benarkah klaim video anggota DPR ricuh saat sidang RUU Perampasan Aset? Simak penelusuran Cek Fakta berikut ini...
3. Cek Fakta: Hoaks Artikel Jokowi Setujui Perampasan Aset Koruptor yang Tidak Berlaku untuk Mantan Presiden
Beredar di media sosial postingan artikel Jokowi menyetujui perampasan aset koruptor yang tidak berlaku untuk mantan presiden. Postingan itu beredar sejak tengah pekan ini.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 24 September 2025.
Dalam postingannya terdapat cuplikan layar artikel dari CNNIndonesia.com berjudul:
"Jokowi Setuju Perampasan aset Koruptor Tetapi Tidak Berlaku Bekas Mantan Presiden"
Akun itu menambahkan narasi:
"Breaking News keluarga bodong pengikut YouTube"
Lalu benarkah postingan artikel Jokowi menyetujui perampasan aset koruptor yang tidak berlaku untuk mantan presiden? Simak ulasannya berikut ini...
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670.