Said Iqbal Sebut Bos BPJS Ketenagakerjaan Restui Pajak JHT 0%

Said Iqbal menuturkan, persetujuan penghapusan pajak klaim jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menunggu keputusan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 14 Juli 2026, 14:00 WIB
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di Plaza BPJamsostek, Selasa (14/7/2026). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengantongi, tambahan persetujuan penghapusan pajak klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Dia menilai, sudah semestinya pajak JHT ditetapkan 0 persen untuk semua kategori.

Said Iqbal kemudian menyambangi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat membahas usulan penghapusan pajak JHT tadi. Alhasil, kata Iqbal, manajemen BPJS Ketenagakerjaan pada prinsipnya setuju usulan itu.

"Ini kami sampaikan kepada Bapak Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Pada prinsipnya, terhadap pajak 0 persen JHT, beliau setuju. BPJS justru mendukung, ya, pajak 0 persen, dan karena, ini azas keadilan," ungkap Iqbal di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Saat ini saldo JHT di bawah Rp 50 juta dibebaskan dari pajak atau berlaku 0 persen. Sementara itu, saldo di atas Rp 50 juta dikenakan pajak penghasilan (PPh) Final 5 persen. 

Kendati demikian, Iqbal mengatakan, keputusan akhirnya ada di tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dia menuturkan, Bendahara Negara itu tengah melakukan kajian mendalam.

"Tapi semua tentu menunggu keputusan daripada Menteri Keuangan yang sedang mengkaji," tegas dia.

Usul Ambang Batas JHT Kena Pajak Diubah

Said Iqbal turut membahas mengenai usulan perubahan ambang batas saldo JHT kena pajak. Dia mengusulkan batasnya menjadi Rp 400 juta, dari saat ini sebesar Rp 50 juta.

"Beliau memang menyarankan memang harusnya ambang batas Rp 50 juta itu dinaikkan, kalau usulan kami kan Rp 400 juta," ujarnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini menyebut kalau data mengenai 95 persen peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan bebas pajak belum tentu akurat. Pasalnya, ada kemungkinan data itu memuat pekerja kontrak.

Tadi sudah terkonfirmasi, ya, itu tidak mencerminkan bahwa orang yang JHT-nya Rp 50 juta itu yang tidak kena pajak, 50 juta ke bawah yang tidak kena pajak, jumlah 96 persen," ujarnya.

"Itu bisa karyawan kontrak yang ambil berulang-ulang, berarti tercatatnya kan berulang-ulang, pekerja informal. Padahal yang dipermasarakan kan JHT pekerja formal yang rata-rata sekarang JHT-nya sudah di atas Rp 50 juta," Iqbal menambahkan.

 

DJP Tunggu Arahan Purbaya

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menunggu keputusan pemerintah terkait rencana evaluasi kebijakan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Hingga kini, pembahasan mengenai kemungkinan perubahan batas manfaat JHT yang bebas pajak masih berada di tingkat Kementerian Keuangan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, evaluasi tersebut merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Strategi Fiskal sehingga DJP belum dapat mengambil keputusan sendiri.

"Terus terang kami masih menunggu (arahan), karena ini sebenarnya ranah Direktorat Jenderal Strategi Fiskal," kata Bimo dikutip dari Antara, Senin (13/7/2026).

Meski demikian, DJP telah menyerahkan berbagai data sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam mengevaluasi kebijakan tersebut.

 

95 Persen Peserta Bebas Pajak

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Bimo mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki DJP, sekitar 95 persen penerima manfaat JHT saat ini tidak dikenai pajak karena nilai pencairannya berada di bawah batas Rp 50 juta.

"Kalau data sudah disampaikan Pak Menteri juga, bahwa 95 persen penerima JHT itu 0 persen pajaknya, karena di bawah Rp 50 juta," jelasnya.

Selain itu, DJP juga telah memetakan kelompok penerima manfaat JHT berdasarkan besaran dana yang dicairkan, mulai dari kelompok yang memperoleh fasilitas bebas pajak hingga kelompok yang dikenai tarif sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya