Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan siap menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).
"Kami segera akan membuat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti,” ujar dia melansir Antara, Senin (13/7/2026).
Advertisement
Bahlil mengatakan pembiayaan dukungan harga BBM tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah juga akan memastikan pelaksanaannya tepat sasaran.
Ia menjelaskan titik penyaluran BBM akan ditetapkan melalui koordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono guna mencegah penyalahgunaan kebijakan.
"Koordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan dilakukan agar niat baik pemerintah membantu nelayan tidak disalahgunakan," ujarnya.
Menurut Bahlil, kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian bagi pelaku usaha di sektor perikanan yang terdampak tingginya harga BBM.
Ia mengatakan harga khusus sebesar Rp 15.000 per liter diharapkan dapat membantu biaya operasional nelayan yang menggunakan kapal berukuran 30 GT hingga 200 GT.
“Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan karena memang kan harganya agak tinggi sekarang. Nah dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nilai yang 30 GT ke atas,” ujar Bahlil.
Hitungan Harga
Dalam rapat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan harga BBM non-subsidi sempat mencapai Rp 21.300 per liter.
Sementara itu, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM bersubsidi seharga Rp 6.800 per liter. Karena itu, Presiden Prabowo menginstruksikan agar nelayan dengan kapal berukuran 30-200 GT juga memperoleh harga khusus.
"Pengusaha nelayan perlu diberikan harga khusus. Harga yang disepakati adalah Rp 15.000 per liter," kata Airlangga.
Ia menjelaskan harga tersebut dihitung dari rata-rata biaya produksi solar dalam negeri sebesar Rp 18.600 per liter. Selisih sekitar Rp 3.600 per liter akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), bukan APBN.
"Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan membuat, mengeluarkan, regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP," ucap Airlangga.
Selain Airlangga dan Bahlil, sejumlah menteri yang mengikuti rapat terbatas tersebut di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.
Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, serta Sekretariat Kabinet Teddy Indra Wijaya.