Remaja di Sampang Diperkosa 27 Orang, 15 Pelaku Masih Buron

Polisi masih mengejar 15 pelaku kasus kekerasan seksual anak di Sampang yang masuk daftar buron.

oleh Tim RegionalDiterbitkan 13 Juli 2026, 14:44 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (Istrimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Sampang, Jawa Timur telah menangkap 12 tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 15 tahun. Polisi kini masih memburu 15 terduga pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, 12 tersangka yang telah diamankan merupakan bagian dari total 27 pelaku yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

"Ke-12 tersangka yang kami tangkap merupakan bagian dari total 27 pelaku. Sementara 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran," katanya, dikutip Senin (13/7/2026).

Hartono menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Februari 2026 ketika korban berada seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang.

Saat itu, korban diajak berkenalan oleh sejumlah pelaku. Korban kemudian dibujuk, diancam, dan dipaksa mengikuti keinginan para pelaku.

Polisi juga menduga korban dicekoki minuman keras sebelum mengalami kekerasan seksual.

Hartono mengatakan, dugaan tindak pidana itu terjadi di tiga lokasi, yakni Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.

 

Penangkapan Pelaku

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka pada Senin (30/6), dua tersangka pada Kamis (2/7), satu tersangka pada Jumat (3/7), dan dua tersangka lainnya pada penangkapan berikutnya sehingga total tersangka yang diamankan menjadi 12 orang.

"Identitas para pelaku yang masih buron sudah kami kantongi dan akan terus kami lakukan pengejaran," ujar Hartono.

Ke-12 tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya