Profil Febrie Adriansyah, Jampidsus yang Mundur Usai Rumahnya Digeledah Polri

Rumah Febrie digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaDiterbitkan 11 Juli 2026, 07:45 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026) (ANTARA)

Liputan6.com, Jakarta - Nama Febrie Adriansyah tengah menjadi sorotan. Ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.

Pengunduran diri itu terjadi setelah namanya dikaitkan dengan penggeledahan di 13 lokasi yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tiga perkara yang diusut meliputi dugaan korupsi terkait blackout batu bara PLN, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025. Penyidik juga mendalami dugaan TPPU yang berkaitan dengan ketiga perkara tersebut.

Pada Jumat (10/7) pagi, Febrie membantah terlibat dalam perkara-perkara tersebut. Namun, kurang dari 24 jam, ia mengundurkan diri dari jabatannya.

Lantas, siapa sebenarnya Febrie Adriansyah?

 

Profil

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026) (ANTARA)

Selama lebih dari empat tahun memimpin bidang pidana khusus di Kejaksaan Agung, Febrie dikenal sebagai salah satu jaksa yang menangani berbagai perkara korupsi berskala besar dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968, Febrie menghabiskan masa kecil hingga menempuh pendidikan tinggi di Jambi. Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jambi sebelum melanjutkan pendidikan doktoral di Universitas Airlangga dan memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum.

Disertasinya mengangkat tema reformulasi bukti permulaan yang cukup dalam penyitaan aset tindak pidana pencucian uang.

Karier Febrie di Korps Adhyaksa dimulai pada 1996 sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci. Jabatan pertamanya adalah Kepala Seksi Intelijen. Setelah itu, kariernya terus menanjak dengan menduduki berbagai posisi strategis, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Ia kemudian dipercaya menjadi Direktur Penyidikan pada Jampidsus sebelum dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Juli 2021. Hanya sekitar lima bulan kemudian, Febrie dipromosikan menjadi Jampidsus dan resmi menjabat pada Januari 2022.

 

 

Tangani Perkara Besar

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026) (ANTARA)

Selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi besar yang menyita perhatian publik. Di antaranya kasus PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, kasus korupsi tata niaga timah, serta sejumlah perkara korupsi di sektor perbankan dan BUMN. Berbagai perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memulihkan kerugian negara dan menindak pelaku tindak pidana korupsi.

Selain dikenal melalui penanganan berbagai perkara besar, Febrie juga beberapa kali menjadi sorotan karena dinamika penegakan hukum yang melibatkan institusi penegak hukum lainnya.

Dalam beberapa waktu terakhir, namanya kembali menjadi perhatian publik setelah dikaitkan dengan penyelidikan dugaan korupsi, gratifikasi, suap, dan tindak pidana pencucian uang. Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Di tengah situasi tersebut, Jaksa Agung menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Keputusan itu disebut sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Berdasarkan LHKPN periodik 2025, total harta kekayaan Febrie Adriansyah tercatat lebih dari Rp 18,2 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya