Liputan6.com, Jakarta - Uni Eropa berencana merevisi Peraturan Pasar Aset Kripto atau Markets in Crypto-Assets Regulation (MiCA) sekitar seminggu setelah peraturan kripto itu mulai berlaku penuh.
Mengutip the block, berdasarkan laporan euronews, Jumat, (10/7/2026), Komisi Eropa dilaporkan meminta komentar dari pemangku kepentingan hingga 30 September. Hal ini karena menilai apakah akan memperluas peraturan tersebut untuk mencakup teknologi baru seperti tokenisasi dan penerbit stablecoin non-Uni Eropa, mengutip sejumlah sumber.
Advertisement
MiCA merupakan kerangka peraturan menyeluruh Uni Eropa yang menciptakan aturan seragam di seluruh blok untuk penerbitan, perdagangan, penyimpanan, dan layanan kripto lainnya.
Peraturan itu meski mulai berlaku Desember 2024, ada masa tenggang bagi banyak penyedia layanan untuk menerapkan perubahan hingga 1 Juli 2026.
Komisi dilaporkan berencana merevisi MiCA mengingat perkembangan sejak peraturan itu digarap, termasuk munculnya sekuritas yang di-tokenisasi, yang mulai ditawarkan oleh beberapa bursa kripto berbasis di Uni Eropa dan non Uni Eropa,serta adopsi stablecoin yang berkelanjutan.
Secara khusus, paket-paket tersebut dapat diperbarui untuk mencerminkan kemajuan regulasi di AS setelah Presiden Donald Trump menandatangani Undang-Undang GENIUS pada musim panas lalu, yang melegalkan penerbitan "stablecoin pembayaran" yang didukung penuh.
MiCA, sebagaimana tertulis, sudah mengatur stablecoin, dan dapat dikatakan lebih komprehensif daripada Undang-Undang GENIUS. Regulasi tersebut menciptakan dua kategori stablecoin: token uang elektronik (EMT), yang dipatok pada satu mata uang fiat seperti euro atau dolar; dan token referensi aset (ART), yang dipatok pada keranjang mata uang, komoditas, atau aset lainnya.
Token uang elektronik mengikuti persyaratan serupa dengan stablecoin pembayaran AS, yang membutuhkan dukungan cadangan 100% dalam aset aman dan larangan pembayaran imbal hasil. GENIUS membuat tuntutan cadangan serupa pada penerbit stablecoin dan tidak mengatur tentang imbal hasil, yang telah muncul sebagai masalah signifikan karena Kongres mencoba untuk mengesahkan regulasi struktur pasar yang lebih luas.
Soroti Aset Token
ART (Aset Real-Time Token) harus mengikuti persyaratan yang lebih ketat, termasuk penyangga modal yang lebih tinggi, batasan likuiditas yang lebih ketat, dan pengawasan langsung oleh Otoritas Perbankan Eropa. Beberapa aset dunia nyata yang di tokenisasi dan berperilaku seperti ART, seperti token yang didukung oleh komoditas dan real estat, termasuk dalam aturan MiCA.
Namun, MiCA tidak secara langsung membahas sekuritas yang di tokenisasi, yang tetap berada di bawah hukum sekuritas yang didukung Uni Eropa yang ada.
Saham yang di tokenisasi merupakan kategori yang berkembang pesat. Saat ini terdapat saham onchain senilai US$ 2,16 miliar atau Rp 39 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 18.060, menurut RWA.xyz, meningkat hampir 45% dari bulan lalu.
Terdapat berbagai jenis saham yang di tokenisasi, termasuk saham yang di tokenisasi yang mencerminkan sekuritas dan didukung 1:1 oleh aset yang mendasarinya, serta token yang merupakan sekuritas itu sendiri dan mewakili hak pemegang saham penuh.
"Pembukaan kembali berkas tersebut tampaknya tidak dapat dihindari pada tahap ini, tidak hanya mengingat posisi yang diungkapkan oleh beberapa lembaga Eropa (terutama ECB), tetapi juga untuk mengakomodasi perkembangan regulasi dan teknologi terbaru di seluruh dunia," kata seorang diplomat Uni Eropa yang tidak disebutkan namanya kepada Euronews.
Aset Digital Berkembang
Komisi Eropa membuka penyelidikan pada Mei yang mempertanyakan apakah aturan tersebut perlu diperbarui, tanpa menyebutkan tokenisasi secara langsung.
"Sejak Peraturan MiCA dikembangkan, pasar aset digital terus berkembang, dengan lanskap kebijakan dan regulasi global juga berubah secara signifikan," tulis komisi tersebut.
"Oleh karena itu, Komisi sedang menilai apakah kerangka kerja Uni Eropa perlu diperbarui mengingat perkembangan pasar dan internasional,”
Menjelang periode pemberlakuan aturan lama pada Juli, hanya 244 perusahaan yang diizinkan sebagai Penyedia Layanan Aset Kripto (CASP) berdasarkan MiCA.