61 WNI Ditahan di Timor Leste Terkait Penipuan Online

Sebanyak 61 WNI ditahan otoritas Timor Leste setelah terjaring dalam operasi pemberantasan jaringan penipuan daring atau scam online.

oleh Septian DenyDiterbitkan 09 Juli 2026, 23:10 WIB
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI Heni Hamidah. (Dok. Liputan6.com/Khairisa Ferida)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkapkan sebanyak 61 warga negara Indonesia (WNI) ditahan otoritas Timor Leste setelah terjaring dalam operasi pemberantasan jaringan penipuan daring atau scam online. Sejumlah di antaranya sebelumnya diduga bekerja di pusat-pusat penipuan daring di Kamboja.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki Kemlu, pada 27 Juli lalu aparat Timor Leste menangkap 67 orang dalam operasi tersebut. Namun, enam orang berhasil melarikan diri saat penangkapan berlangsung.

"Dari 67 orang yang diamankan, lima orang berhasil melarikan diri. Sementara itu, dari mereka yang masih ditahan, beberapa di antaranya terungkap merupakan WNI yang sebelumnya bekerja di Kamboja," katanya, di kantor Kemlu, Kamis (9/7/2026).

Dia menjelaskan perpindahan para pelaku ke Timor Leste terjadi setelah pemerintah Kamboja melakukan razia terhadap sejumlah pusat online scam.

"Berdasarkan pemantauan kami, ketika terjadi razia terhadap online scam center di Kamboja, para pekerja di pusat-pusat tersebut kemudian menyebar ke beberapa wilayah, termasuk ke Timor Leste," ujar Heni.

Menurut Heni, hingga kini terdapat 61 orang yang masih menjalani proses hukum di Timor Leste. Pemerintah Indonesia terus memantau perkembangan kasus tersebut, termasuk memastikan status kewarganegaraan para terduga.

"Saat ini ke-61 orang tersebut masih berada dalam tahanan di Timor Leste dan kami terus memantau perkembangan proses penyelidikannya, termasuk kemungkinan apakah para WNI tersebut nantinya dapat dipulangkan atau tidak," jelasnya.

 

Koordinasi dengan Otoritas Setempat

Kemlu juga masih berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk mengidentifikasi jumlah pasti WNI yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Ada indikasi satu hingga empat orang merupakan WNI yang sebelumnya berasal dari Kamboja. Proses identifikasi masih terus dilakukan," tutur Heni.

Kemlu menegaskan akan terus memberikan pendampingan kekonsuleran sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus berkoordinasi dengan pemerintah Timor Leste selama proses hukum masih berlangsung.  

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya