Hashim: Banyak Investor Asing Siap Masuk Pasar Karbon Indonesia

Hashim Djojohadikusumo menuturkan, peluncuran sistem registrasi unit karbon yang benar bekerja dan berfungsi baik jadi bukti kesiapan terhadap pasar karbon.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 09 Juli 2026, 20:13 WIB
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo saat konferensi pers peluncuran SRUK, di Jakarta Theater, Kamis (9/7/2026). (Foto: Liputan6.com/Immanuel Christian)

Liputan6.com, Jakarta - Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo menyatakan, banyak investor dan lembaga internasional telah menyatakan kesiapan untuk berpartisipasi di pasar karbon Indonesia. Minat tersebut diyakini akan semakin meningkat setelah pemerintah meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).

Selama 1,5 tahun, Hashim rutin bertemu dengan investor, lembaga internasional, dan berbagai organisasi yang tertarik mengembangkan perdagangan karbon di Indonesia.

"Banyak sekali lembaga dan organisasi internasional yang sangat berniat ikut dalam pasar karbon di Indonesia. Hari ini kita wujudkan dengan sistem registrasi unit karbon yang benar-benar bisa bekerja dan berfungsi dengan baik,” ujar Hashim dalam konferensi pers peluncuran SRUK, di Jakarta Theater, Kamis (9/7/2026).

Dia menuturkan, peluncuran SRUK menjadi bukti kesiapan pemerintah membangun infrastruktur perdagangan karbon yang kredibel dan dapat dipercaya oleh pelaku pasar, termasuk investor global.

Ia menilai, sistem tersebut merupakan hasil kerja pemerintah yang patut diapresiasi karena memberikan kepastian bagi transaksi dan pengelolaan kredit karbon di Indonesia.

Hashim juga mengungkapkan banyak investor dan pelaku usaha dari luar negeri telah menyatakan kesiapan untuk masuk ke pasar karbon nasional.

“Saya bisa melaporkan bahwa banyak sekali investor dan pelaku dari luar negeri yang sudah siap untuk masuk ke pasar karbon di Indonesia,” katanya.

Aturan Berubah, OJK Perluas Unit Karbon yang Bisa Diperdagangkan

Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti

Sebelumnya,  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait perdagangan karbon melalui Bursa Karbon. Regulasi tersebut memperluas cakupan unit karbon yang dapat diperdagangkan, membuka perdagangan unit karbon dari luar negeri, serta memperkuat ketentuan pelaporan dan perlindungan konsumen.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendukung agenda pemerintah dalam pengembangan nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

"POJK Nomor 10 Tahun 2026 telah diundangkan pada Senin 6 Juli 2026 dan langsung berlaku sejak tanggal tersebut," jelas dia dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).

Penerbitan aturan ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan OJK untuk mendukung langkah strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon sekaligus memperkuat pengendalian emisi gas rumah kaca di Indonesia.

Regulasi tersebut juga diterbitkan sejalan dengan berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

Unit Karbon Wajib Tercatat di SRUK

Perpres Nomor 110 Tahun 2025 mengubah sejumlah ketentuan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Perubahan kebijakan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar penyesuaian aturan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon.

Salah satu ketentuan utama dalam POJK Nomor 10 Tahun 2026 mengatur bahwa unit karbon yang diperdagangkan melalui penyelenggara Bursa Karbon wajib tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).

Sistem tersebut akan menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) yang sebelumnya digunakan untuk mencatat dan mengelola unit karbon.

Selain itu, OJK memperluas cakupan unit karbon yang dapat diperdagangkan melalui Bursa Karbon. Regulasi terbaru juga mengatur perdagangan unit karbon yang berasal dari luar negeri dan tidak tercatat dalam SRUK.

Aturan baru tersebut diharapkan dapat memperluas aktivitas perdagangan karbon sekaligus mendukung pengembangan ekosistem pasar karbon nasional.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya