Liputan6.com, Jakarta - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tahun 2014-2024, diduga merugikan keuangan negara senilai Rp24,55 miliar.
Ketiga terdakwa dimaksud, yakni mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera Renu Arinta Shani serta mantan staf bagian verifikasi klaim pada BPJS Ketenagakerjaan Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.
Advertisement
"Ketiganya, secara tanpa hak, menerima hasil pencairan 391 pengajuan klaim JKK BP Jamsostek tahun 2014 sampai 2024 yang telah direkayasa untuk digunakan bagi kepentingan pribadi," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Arif Darmawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (9/7/2026), demikian dikutip dari Antara.
JPU memerinci kerugian negara disebabkan lantaran Renu telah menerima hasil pencairan klaim fiktif sebesar Rp 16,34 miliar, Sri senilai Rp 5,94 miliar serta Sayoko menerima Rp 1,63 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
JPU membeberkan sejak 2014 sampai dengan 2024, Renu telah menyusun berbagai dokumen pengajuan klaim JKK yang direkayasa dengan cara meminjam dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu kepesertaan BP Jamsostek hingga buku rekening karyawan perusahaan.
Penyusunan dilakukan dengan cara meminta pihak percetakan untuk memasukkan kelengkapan berbagai dokumen dimaksud serta dokumen lain, seperti kuitansi rumah sakit dengan nilai pembayaran yang telah dinaikkan sesuai keinginan Renu.
Setelah selesai disusun dan disiapkan oleh Renu, dokumen-dokumen pengajuan klaim JKK yang direkayasa diserahkan kepada Sri untuk diproses dengan cara seolah-olah telah melakukan proses verifikasi secara objektif dan benar.
"Kemudian oleh Sri dinyatakan lengkap meskipun sejak awal mengetahui bahwa datanya tidak benar," tutur JPU.
Usai mendapatkan persetujuan, JPU menyebut dokumen kemudian ditandatangani oleh kepala cabang, yang selanjutnya pembayaran diproses melalui transfer ke rekening peserta BP Jamsosek yang mengajukan klaim.
Atas uang pembayaran klaim JKK yang direkayasa agar masuk ke rekening peserta BP Jamsostek, Renu langsung menghubungi para peserta tersebut dan memintanya untuk melakukan transfer dana ke rekening atas namanya sebesar 75 persen.
Kemudian, atas dana yang masuk ke rekening Renu, dilakukan transfer ke rekening Sri sebesar 25 persen dari klaim JKK yang dibayarkan.
"Hal tersebut terus-menerus dilakukan oleh Sri bersama dengan Renu sejak 2015 sampai dengan 2024," ungkap JPU.
Sekitar 2015, JPU mengatakan Renu dipanggil oleh Sayoko, yang menanyakan mengenai adanya penyimpangan dalam pengajuan klaim JKK yang dibawa Renu, khususnya terkait besaran nilai klaim dalam dokumen kuitansi pembayaran rumah sakit yang tidak wajar dibandingkan dengan lamanya peserta dirawat.
Selanjutnya, Renu mengatakan kepada Sayoko bahwa penggunaan dokumen kuitansi pembayaran kepada rumah sakit yang tidak wajar dalam pengajuan klaim JKK sudah biasa dilakukannya bersama dengan Sri, dan terdapat pembagian dana hasil pembayaran klaim JKK yang diberikan oleh Renu kepada Sri.
Mendengar penjelasan tersebut, sambung JPU, Sayoko tetap memproses pengajuan klaim JKK fiktif yang dibawa oleh Renu, di mana Sayoko, selagi bertugas melakukan verifikasi klaim JKK, tetap menyatakan hasil verifikasi telah lengkap dan memenuhi syarat.
Hal itu dilakukan dengan menghitung jumlah klaim JKK yang ada dalam kuitansi pembayaran rumah sakit tersebut seolah-olah sudah benar, sesuai dengan kenyataannya, meskipun Sayoko telah mengetahui ketidakbenarannya.
Hingga akhirnya, klaim JKK fiktif yang dibawa oleh Renu tersebut dilakukan pembayaran dan Sayoko memperoleh bagian dari pembayaran klaim JKK fiktif tersebut dari Renu, yang terus- menerus dilakukan oleh Sayoko bersama-sama dengan Renu sejak tahun 2011 sampai 2024.
"Bahwa Sayoko, dari hasil pencairan klaim JKK yang direkayasa bersama dengan Renu, memperoleh bagian sekitar 25 persen sampai dengan 40 persen setiap kali pencairan," ucap JPU.