Liputan6.com, Jakarta - Gerak cepat polisi membuahkan hasil. Seorang pria diduga mencuri uang Rp 50 juta milik seorang ibu pemilik indekos di Kota Metro, Lampung, ditangkap kurang dari 12 jam setelah aksi pencurian.
Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo mengatakan, pelaku berinisial MA (21) ditangkap di Jalan RA Kartini, Metro Utara pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Advertisement
Penangkapan dilakukan setelah anggota Unit Reskrim Polsek Metro Utara memperoleh informasi mengenai nomor telepon dan keberadaan pelaku. Kepolisian kemudian memancing pelaku datang ke lokasi sebelum akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
"Kasus ini berawal saat korban, Umi Kulsum (65), berangkat ke pasar sekitar pukul 04.00 WIB. Sebelum pergi, korban menyimpan uang tunai Rp 50 juta di dalam kotak kayu yang dikunci gembok dan disembunyikan di bawah tempat tidur kamarnya," kata Rizky, Kamis (9/7/2026).
Namun ketika pulang sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendapati gembok kotak penyimpanan uang sudah dirusak. Uang puluhan juta rupiah disimpan di dalamnya telah raib.
"Korban juga menemukan posisi kunci kamar yang sebelumnya disimpan di lemari plastik dalam kamar mandi telah berpindah, sehingga diduga pelaku mengetahui lokasi penyimpanan kunci sebelum melancarkan aksinya," ujar Rizky.
Atas laporan tersebut, kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti.
Dalam pengungkapan kasus itu, kepolisian menyita kotak kayu tempat penyimpanan uang, sebuah gunting stainless bergagang hitam diduga digunakan pelaku saat beraksi, serta sebuah gembok berwarna emas.
Tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Metro Utara. Kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun keberadaan uang hasil kejahatan belum ditemukan.
"Dari pengakuan tersangka uang itu rencananya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, uang yang dipakai baru Rp 1 juta.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.