Akal Bulus Kurir Narkoba Sembunyikan Sabu di Celana Dalam

Kurir sabu itu ditangkap saat saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Aeng Towa, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

oleh FauzanDiterbitkan 09 Juli 2026, 14:16 WIB
Ilustrasi sabu-sabu (Istimewa)

Liputan6.com, Makassar - Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar menangkap dua pria yang diduga merupakan kurir narkotika jenis sabu di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto lebih dari 11 gram yang disembunyikan para pelaku di dalam celana dalam untuk menghindari pemeriksaan petugas.

Kedua pelaku masing-masing berinisial RL (27), warga Kota Makassar, dan RM (30), warga Kabupaten Gowa. Mereka ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Aeng Towa, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Rabu (8/7/2026).

Kasat Reserse Narkoba Polres Takalar AKP Asrullah Unjung mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait adanya dugaan pengiriman narkotika dari Kota Makassar menuju Kabupaten Jeneponto. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan membuntuti pergerakan para pelaku hingga akhirnya dilakukan penyergapan.

"Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RL warga Makassar dan RM warga Kabupaten Gowa. Kami menemukan diduga sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam pelaku untuk mengelabui petugas," kata Asrullah, Kamis (9/7/2026).

Menurut Asrullah, kedua pelaku berhasil dihentikan ketika hendak menuju jalur Trans Sulawesi melalui wilayah Galesong Utara. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket sabu yang disembunyikan di pakaian dalam pelaku.

"Kedua pelaku kami cegat saat melintas mengendarai sepeda motor di wilayah Galesong Utara hendak ke arah jalan lintas Trans Sulawesi. Mereka membawa sabu seberat lebih dari 11 gram," ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, RL dan RM sempat mengaku bahwa sabu tersebut akan digunakan untuk konsumsi pribadi. Namun, setelah menjalani interogasi lebih mendalam, keduanya akhirnya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih menjalani hukuman di salah satu lembaga pemasyarakatan di Sulawesi Selatan.

"Pengakuan sementara, sabu itu didapat dari seseorang yang berada di dalam lapas. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pemasoknya," ungkap Asrullah.

Polisi menduga masih ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Oleh karena itu, penyidik bakal terus mengembangkan kasus ini demi mengungkap pemasok, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Takalar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selain menyita barang bukti sabu, penyidik juga mengamankan kendaraan yang digunakan pelaku saat membawa narkotika tersebut.

"Untuk lebih lanjut kami masih tahap pengembangan guna mencari rekan pelaku lainnya," pungkas AKP Asrullah Unjung.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya