Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap praktik eksploitasi anak di empat kafe kawasan lokalisasi "Tenda Biru", Cibitung, Kabupaten Bekasi. Dari aktivitas ilegal yang diduga berlangsung selama tiga tahun itu, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 1,7 miliar.
Direktur PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan para tersangka diduga merekrut, menempatkan, dan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Advertisement
"Kami memperoleh fakta bahwa para tersangka diduga secara bersama-sama telah melakukan perekrutan, menempatkan, mempekerjakan, kemudian memperoleh keuntungan secara ekonomi sekitar Rp 1,7 miliar dalam kurun waktu kurang lebih tiga tahun," kata Rita dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebanyak delapan anak menjadi korban eksploitasi di empat kafe tersebut. Para korban diminta menemani tamu pria minum minuman beralkohol dan berkaraoke sebelum akhirnya dieksploitasi secara seksual.
Rita menjelaskan tarif yang dipatok berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu untuk setiap tamu. Dari jumlah itu, korban rata-rata hanya menerima tip sekitar Rp 100 ribu di luar pemberian langsung dari pelanggan.
Dieksploitasi Selama 3 Tahun
Menurut Rita, para korban mengalami eksploitasi dalam kurun waktu yang berbeda. Sebagian baru bekerja beberapa bulan, sementara lainnya telah dieksploitasi selama dua hingga tiga tahun.
"Dari keterangan para saksi, termasuk anak korban dan alat bukti yang kami kumpulkan, diketahui para tersangka mengetahui status para korban adalah anak pada saat mereka rekrut. Mereka juga menyediakan fasilitas, kesempatan, dan sarana yang mendukung terjadinya praktik eksploitasi seksual tersebut serta memperoleh keuntungan dari aktivitas para korban," ujarnya.
Seluruh korban telah menjalani visum, pemeriksaan psikologis, serta mendapat pendampingan. Polisi juga menempatkan mereka di rumah aman karena seluruh korban teridentifikasi mengalami gangguan medis yang memerlukan penanganan intensif.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 12 juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.