Kasus Korupsi Tambang PT PMM, Tiga Jadi Tersangka

Kejagung bersama auditor Badan Pengawas Keuangterkan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung kerugian negara terkait kasus tersebut.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 08 Juli 2026, 14:38 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nadhi umumkan tersangka kasus korupsi tambang PT PMM di Gedung Kejagung, Rabu (8/7/2026). (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya).

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka tata kelola pertambangan mineral non logam dilakukan PT PMM periode 2018-2026. Penetapan tersangka setelah penyidik Kejagung melakukan serangkaian pemeriksaan.

"Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara IS selaku perwakilan PT PMM, Saudara GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan Saudara JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nadhi kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Peran Tersangka

Syarief mengungkapkan, IS selaku perwakilan PT PMM meminta GP untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenite dengan tidak komprehensif. Permintaan ini dimaksud untuk tidak memasukan kandungan mineral tanah jarang ke dalam laporan hasil uji laboratorium.

Padahal, kandungan ini masuk ke dalam daftar strategis yang dilarang untuk diekspor. Sedangkan laporan hasil uji laboratorium tersebut digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen ekspor.

"Saudara IS ini meminta saudara GP untuk melaporkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan hasil merupakan barang ilmenite yang memiliki kandungan yang dapat dilakukan ekspor, serta meminta laboratorium yang menyampaikan logam tanah jarang untuk tidak dimasukkan dalam laporan uji laboratorium yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor," ujar Syarief.

Selanjutnya, tersangka GP secara melawan hukum melaksanakan permintaan tersebut. Dia memenuhi permintaan IS untuk tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara komprehensif. Dengan begitu, kandungan mineral tanah jarang yang dilarang diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil laboratorium.

Syarief menyebut, GP sebenarnya mengetahui bahwa logam tanah jarang atau mineral tanah jarang ini memiliki nilai ekonomis dan strategis yang sangat tinggi, serta termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor.

"Namun untuk memenuhi permintaan Saudara IS, maka Saudara GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian sampel yang dikirimkan Saudara IS tersebut secara komprehensif," ujar dia.

Sedangkan JK, selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Pangkalpinang, secara melawan hukum melaksanakan permintaan Saudara IS selaku perwakilan PT PMM untuk mengakomodir ekspor logam tanah jarang tersebut.

"Bahwa JK mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor tersebut mengandung mineral atau logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil lab yang disampaikan oleh PLBC Jakarta dan P2B Pusat. Namun Saudara JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut," kata Syarief.

Akibat perbuatan para tersangka, PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton.

Untuk kerugian negara, kata Syarief, saat ini masih tahap perhitungan bersama dengan auditor dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Para tersangka dikenakan pasal 603 dan 604 juncto pasal 20 KUHP. Selain itu, dilakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya