Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyebut Menteri Keuangan Purbaya merespons positif usulan perubahan kebijakan pajak Jaminan Hari Tua (JHT). Meski belum mengambil keputusan, Kementerian Keuangan akan mengkaji dampak fiskal sebelum menetapkan kebijakan.
Usulan pertama yang disampaikan adalah penerapan tarif pajak JHT sebesar 0%. Menurut Said, Purbaya menyatakan usulan tersebut akan dipelajari secara serius dengan mempertimbangkan pengaruhnya terhadap penerimaan negara.
Advertisement
“Semangat beliau yang kami tangkap ingin melakukan perubahan sesuai harapan masyarakat. Namun, Kementerian Keuangan tetap harus menghitung dampaknya terhadap pendapatan pajak,” ujar Said usai pertemuan di Kementerian Keuangan, Rabu (8/7/2026).
Selain itu, Said mengatakan Purbaya juga memberi sinyal perlunya meninjau kembali skema pajak progresif atas pencairan JHT. Menurutnya, Menteri Keuangan berpandangan pajak seharusnya dikenakan satu kali, bukan berulang kali setiap pekerja mencairkan JHT setelah mengalami PHK.
“Pandangan beliau, masa pajak dikenakan berulang-ulang. Itu tidak fair. Namun, ini masih akan dibahas di internal Kementerian Keuangan,” kata Said.
Pembahasan juga mencakup batas nilai JHT yang mulai dikenai pajak. Saat ini, ketentuan dalam PP Nomor 68 Tahun 2009 menetapkan pencairan JHT hingga Rp 50.000.000 bebas pajak, sedangkan nilai di atasnya dikenai tarif 5%.
Acuan Harga Emas atau Inflasi
Menurut Said, Purbaya menilai batas tersebut perlu disesuaikan karena sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi saat ini.
Penyesuaian dapat menggunakan acuan harga emas atau inflasi.
“Beliau menyampaikan akan lebih adil jika menggunakan harga emas atau inflasi sebagai dasar penyesuaian. Artinya, batas Rp 50.000.000 kemungkinan akan diubah, meski besarannya masih akan dikaji,” ujarnya.
Said menambahkan, besaran batas baru masih terbuka untuk dibahas. Nilainya bisa menjadi Rp 100.000.000, Rp 200.000.000, atau sekitar Rp 400.000.000 jika mengacu pada kenaikan harga emas sejak 2009.
Ia menegaskan fokus pembahasan saat ini masih terbatas pada pajak JHT. Sementara usulan penghapusan pajak atas pesangon, pensiun, dan tunjangan hari raya (THR) akan dibahas pada kesempatan berikutnya.
Revisi PP Nomor 68 Tahun 2009
Apabila pemerintah menyetujui perubahan skema perpajakan JHT, Said menilai revisi PP Nomor 68 Tahun 2009 menjadi langkah yang tidak terhindarkan. Setelah pertemuan tersebut, ia berencana menyampaikan hasil pembahasan kepada Presiden melalui Wakil Ketua DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara agar proses perubahan regulasi dapat segera dimulai.
Meski belum menghasilkan keputusan final, Said menilai pertemuan singkat dengan Menteri Keuangan memberikan sinyal positif terhadap kemungkinan reformasi kebijakan pajak JHT.
“Belum ada kepastian karena semuanya harus dihitung terlebih dahulu. Tetapi semangat yang kami tangkap adalah pemerintah terbuka untuk melakukan perubahan,” katanya.