BKN: Perpanjangan Kontrak PPPK Bergantung Kualitas Kinerja

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan tak ingin ada PHK massal PPPK di tengah situasi ekonomi saat ini.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 07 Juli 2026, 20:45 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan. (Dok BKN)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh mengaku enggan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hanya saja, banyak pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang ditemukan nakal dan berkinerja kurang baik.

Dia menjelaskan, pegawai yang diangkat PPPK afirmasi tahun 2024 atau 2025 mulai ada yang mendekati masa habis kontrak. Lantaran, periode kontrak pegawai tersebut beragam mulai dari satu tahun hingga lima tahun. Zudan mengamini, masa-masa ini kerap menjadi keresahan para pegawai PPPK.

"Karena sudah ada Pak yang mulai habis kontraknya Pak, ini mulai ada keresahan-keresahan, saya pun berharap karena situasi ekonomi seperti saat ini, jangan sampai ada PHK massal," kata Zudan dalam Rapat Kerja dengan Komite I DPD, dikutip Selasa (7/7/2026).

Dia masih akan mengupayakan tenaga ASN tersebut bisa diperpanjang. Namun, perpanjangan kontrak PPPK itu tak bisa dilakukan semena-mena. Utamanya harus sejalan dengan perbaikan kinerja dari tenaga PPPK. 

"Jadi diupayakan sebisa mungkin PPPK ini masih diperpanjang dengan peningkatan-peningkatan kualitas," tegas dia.

Lantaran, kata Zudan, Badan Pertimbangan ASN (BPASN) mencatat ada pemecatan pegawai PPPK yang tidak berkinerja baik. "Tapi PPPK-nya juga harus ngerti, harus rajin bekerja begitu Pak karena kami di BPASN setiap bulan Pak, kami harus laporkan, selalu ada pemberhentian PPPK, yang dipecat karena tidak masuk kantor," ujar dia.

Single Salary Buat ASN

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh (Foto: Humas BKN)

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan banyak aparatur sipil negara (ASN) yang menderita usai pensiun. Gaji tunggal atau single salary ASN disebut bisa menjadi salah satu solusinya.

Zudan menyampaikan, hal tersebut dalam rapat kerja (Raker) dengan Komite I DPD RI. Dia menyampaikan, gaji tunggal ASN bisa menjadi salah satu faktor yang mendukung kesejahteraan ASN.

"Terkait dengan standarisasi kesejahteraan ASN ini kan ASN kita Bapak dan Ibu, kami di BKN terus memperjuangkan itu kalau bisa menuju single salary system," kata Zudan dalam Raker dengan Komite I DPD, dikutip Selasa (7/7/2026).

Banyak ASN Menderita Usai Pensiun

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: BKN)

Dia menjelaskan, saat ini ASN mendapat gaji pokok ditambah dengan berbagai tunjangan. Namun, ada sebagian tunjangan yang tidak diberikan kepada pensiunan. Zudan memandang hal itu membuat pendapatan ASN turun ketika pensiun. Bahkan, ada sebagian yang enggan untuk menyudahi masa jabatannya sebagai ASN.

"Jadi kalau sekarang itu kan gaji pokok dengan banyak tunjangan-tunjangan, sehingga ketika pensiun itu turun drastis, sehingga banyak ASN kita itu ketika pensiun itu banyak yang lebih menderita dan lebih ingin tidak pensiun-pensiun, sehingga ingin ke fungsional ingin ke fungsional," tutur dia.

Zudan menegaskan, pihaknya mengupayakan adanya single salary bagi ASN untuk menjamin kesejahteraan pascapensiun. Harapannya, cara ini juga bisa menggenjot kinerja ASN saat aktif bekerja.

"Kami di BKN konsen memperjuangkan kesejahteraan itu mohon dukungan Bapak-Bapak dan Ibu di Komite 1 karena kalau ASN-nya sejahtera pasti akan bekerja lebih fokus, lebih tinggi kinerjanya, dan tidak berebut ke jabatan struktural," bebernya.

Pakai Anggaran Pemerintah Pusat

Terkait sumber anggaran untuk ASN, kata Zudan, perlu ditanggung oleh pemerintah pusat jika pemerintah daerah tidak mampu membayarkan gajinya. Dia juga berharap adanya peningkatan kinerja ASN dengan fokus pada jabatan yang diembannya.

"Kami mendorong ASN juga fokus ke jabatan fungsional dan memang tidak ada pilihan lain ketika Kabupaten, Kota, Provinsi tidak mampu membayar gajinya, pemerintah pusat yang harus turun tangan membantu," tandasnya.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya