OJK Denda Rp 86,26 Miliar ke Pelaku Pasar Modal

OJK tindak tegas 100 pelaku pelanggaran di sektor pasar modal hingga bursa karbon dengan total denda menembus miliaran rupiah.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 07 Juli 2026, 17:25 WIB
Pengunjung melintas dilayar pergerakan saham di BEI, Jakarta. Di tengah penegakan hukum yang agresif oleh OJK, pasar modal Indonesia mencatat pertumbuhan positif. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 100 pelaku di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon dengan total denda mencapai Rp 86,26 miliar hingga 29 Juni 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat penegakan ketentuan sekaligus memberikan perlindungan optimal kepada investor.

“Selama tahun 2026 year to date 29 Juni, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon berupa denda dengan total Rp 86,26 miliar kepada 100 pihak,” kata Hasan dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (7/7/2026).

Selain denda, OJK juga menjatuhkan satu sanksi pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam pembekuan izin, sembilan peringatan tertulis, serta delapan perintah tertulis kepada pelaku yang terbukti melanggar ketentuan di sektor tersebut.

Hasan menegaskan OJK akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan Self-Regulatory Organization (SRO) serta para pemangku kepentingan untuk memastikan aktivitas perdagangan, manajemen risiko, dan penyelesaian transaksi di pasar modal berjalan dengan baik.

“Kebijakan-kebijakan stabilisasi pasar yang saat ini berlaku dinilai tetap relevan dan efektif untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan pasar,” ujarnya.

 

Pergerakan Pasar Saham dan Likuiditas

Aktivitas pekerja di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta. Di tengah penegakan hukum yang agresif oleh OJK, pasar modal Indonesia mencatat pertumbuhan positif. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Di tengah langkah penegakan tersebut, pasar saham domestik masih berada dalam fase konsolidasi sepanjang Juni 2026. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 5.643,19 atau terkoreksi 7,9 persen secara bulanan dan 34,74 persen sejak awal tahun.

“Memasuki awal Juli 2026, tekanan di pasar terpantau mulai mereda dan akan terus kami cermati perkembangannya ke depan,” kata Hasan.

Meski pasar saham melemah, likuiditas dinilai masih terjaga dengan baik. Rata-rata nilai transaksi harian mencapai Rp 22,23 triliun, sementara investor asing masih mencatatkan aksi jual bersih (net sell) sebesar Rp 19,63 triliun di pasar saham. Sebaliknya, di pasar Surat Berharga Negara (SBN), investor asing membukukan aksi beli bersih (net buy) senilai Rp 22,43 triliun.

 

Pertumbuhan Investor dan Pasar Perdana

OJK juga mencatat jumlah investor pasar modal terus menunjukkan tren kenaikan. Hingga akhir Juni 2026, jumlah investor mencapai 28,96 juta atau bertambah 1,21 juta investor dibandingkan bulan sebelumnya.

Di sisi pembiayaan, penghimpunan dana korporasi melalui pasar modal telah mencapai Rp 112,67 triliun dengan 11 rencana penawaran umum yang saat ini masih berada dalam antrean (pipeline).

Hasan menambahkan, hasil penilaian MSCI pada Juni 2026 juga mempertahankan Indonesia dalam kategori emerging markets. Menurutnya, OJK akan terus menindaklanjuti berbagai masukan dari penyedia indeks global guna meningkatkan kredibilitas, integritas, dan daya saing pasar modal Indonesia di kancah internasional.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya