Liputan6.com, Jakarta - Setiap pekerja di Indonesia pada dasarnya berhak mendapatkan jaminan sosial dari perusahaan dengan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa program untuk para peserta yang terdaftar di layanannya, salah satunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT).
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika sudah memasuki usia pensiun, kena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Advertisement
Adanya perlindungan ini akan memberikan rasa aman untuk Anda ketika bekerja tanpa perlu khawatir akan risiko di masa depan.
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap peserta berhak mendapatkan manfaat jaminan sosial sesuai dengan iuran yang telah dibayarkannya. Peserta perlu mengetahui syarat dan cara pencairan untuk mendapatkan manfaat tersebut.
Mengutip laman resmi BPJS Ketegakerjaan, Selasa (7/7), pencairan saldo Jaminan Hari Tua kini semakin dimudahkan karena hadirnya aplikasi JMO, yang bisa di-download peserta BPJS Ketenagakerjaan di-HP. Namun, pencairan melalui JMO ini hanya bisa dilakukan oleh pekerja yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), bukan pekerja asing.
Berikut Cara Mencairkan Dana JHT Lewat HP
- Pertama, download terlebih dahulu dulu aplikasinya melalui Play Store atau App Store.
- Selanjutnya, bisa langsung login dengan memasukkan nomor peserta dan password.
- Jika belum memiliki nomor peserta, Anda bisa meminta ke HRD perusahaan tempat Anda bekerja. Setelah mendapatkan nomornya bisa login kembali.
- Kalau berhasil masuk ke aplikasi, klik opsi Jaminan Hari Tua (JHT), dan akan ada info Cek Saldo, Simulasi, Klaim Manfaat JHT, Lacak Klaim JHT, dan RSJHT.
- Untuk pencairan dana, bisa langsung klik Klaim Manfaat JHT dan akan muncul informasi, lalu klik Lapak Asik.
- Setelah itu, akan ada info mengenai Syarat dan Ketentuan Pengajuan Lapak Asik. Baca semua persyaratannya dengan teliti dan klik “Saya Setuju”, “Saya Bukan Robot”, dan “Berikutnya”.
- Kemudian, Anda perlu untuk mengisi Data Pekerja, Data Pekerja Tambahan, Sebab Klaim dan Dokumen Pendukung, KPJ dan Dokumen Tambahan (opsional), serta Konfirmasi Data Pengajuan.
- Setelah pengajuan selesai, Anda bisa mencetak klaim Jaminan Hari Tua, unduh juga Surat Pernyataan Menyetujui PHK.
- Kalau ingin mengecek status klaim bisa dilakukan di aplikasi JMO dengan klik Lacak Klaim JHT dan masukkan nomor peserta Pekerja (KPJ).
- Jika klaim disetujui, dana akan masuk ke rekening Anda.