Aturan Kemasan Rokok Dinilai Ancam Nasib 6 Juta Pekerja

Regulasi yang semakin ketat berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal.

oleh Liputan6.comDiterbitkan 06 Juli 2025, 19:30 WIB
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menilai rancangan aturan penyeragaman kemasan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) dapat mengancam keberlangsungan produksi serta nasib enam juta pekerja di sektor tembakau.

"Industri hasil tembakau (IHT) saat ini sangat tertekan dengan berbagai aturan. Kinerja IHT sudah mengalami kontraksi sejak 2020," kata Henry di Jakarta, Senin (6/7), seperti dilansir Antara.

Menurutnya, produktivitas industri hasil tembakau mengalami penurunan 3 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada 2025, dari 317,4 miliar batang pada 2024 menjadi 307,8 miliar batang.

Untuk itu, ia berharap pemerintah dapat memberikan jaminan agar industri rokok legal tetap dapat beroperasi dengan baik.

Henry menilai tekanan regulasi semakin terasa setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 beserta sejumlah rancangan aturan turunannya.

Aturan turunan tersebut juga mencakup rencana penyeragaman kemasan yang akan menyeragamkan jenis huruf, bentuk, dan warna Pantone 448C.

"Regulasi yang semakin ketat berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal. Pada akhirnya, kondisi ini justru merugikan negara dan menciptakan distorsi di pasar," ujar Henry.

 

Diperlukan Batasan Kewenangan

Di sisi lain, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa pengaturan penyeragaman kemasan tidak dapat dipisahkan dari perspektif Undang-Undang tentang Merek dan Desain Industri.

Edward mengatakan diperlukan batasan kewenangan yang jelas dalam aturan tersebut.

"Jika dilihat, arah kebijakan penyeragaman kemasan harus bersifat lintas sektor. Bukan sekadar melibatkan sektor kesehatan, tetapi juga perdagangan, perindustrian, dan perlindungan hak kekayaan intelektual," jelas Edward.

Lebih lanjut, Edward menjelaskan bahwa regulasi mengenai pengamanan zat adiktif harus berlandaskan prinsip perlindungan kesehatan publik sekaligus menjaga kepastian berusaha.

Ia menambahkan, kebijakan terkait penyeragaman kemasan harus memastikan RPMK tidak melampaui Peraturan Pemerintah (PP) dan tidak membentuk norma baru.

"Permenkes itu bersifat teknis dan delegatif, tidak boleh mengatur di luar kewenangannya. Jangan sampai terjadi tumpang tindih. Harus ada kejelasan delegasi. Kuncinya adalah kepastian hukum dan kebijakan yang proporsional," kata Edward.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya