Ruko dan Rumah Mewah di Medan Jadi Markas Love Scamming

Puluhan orang diamankan dalam operasi penggerebekan ini.

oleh Reza EfendiDiterbitkan 06 Juli 2026, 20:21 WIB
Petugas gerebek markas love scamming di Medan

Liputan6.com, Jakarta - Petugas gabungan membongkar sindikat penipuan daring internasional berkedok kejahatan asmara atau love scamming di Sumatera Utara (Sumut). Operasi yang berlangsung selama dua hari di Kota Medan ini mengamankan puluhan pelaku, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI), beserta ratusan barang bukti elektronik.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait dugaan sindikat penipuan daring di Kota Medan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian saat konferensi pers, Senin (6/7/2026).

Uray menjelaskan, pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda melalui operasi yang terencana. Penggerebekan pertama dilakukan di kawasan Central Business District (CBD) Polonia, Selasa (23/6/2026).

Setelah melakukan pengamatan tertutup, petugas menggerebek sebuah ruko yang tengah aktif menjalankan aksi cyber scamming. Di lokasi ini, petugas mengamankan 1 WN China selaku penanggung jawab operasional, serta 31 WNI (13 perempuan, 16 laki-laki pekerja dan 2 penanggung jawab).

Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan analisis digital ponsel milik penanggung jawab WNI. Ditemukan bukti komunikasi terkait peningkatan daya listrik dan jaringan WiFi di kawasan Royal Sumatera.

Pada Rabu (24/6/2026) dini hari, petugas bergerak ke sebuah rumah di kompleks mewah tersebut dan mengamankan 1 warga negara RRT serta 1 perempuan warga negara Vietnam yang bertindak sebagai penanggung jawab.

"Petugas juga mendapati sejumlah kamar berantakan di lantai dua rumah tersebut yang diduga baru saja ditinggalkan. Berdasarkan informasi dari petugas keamanan setempat, beberapa WNA RRT (China) sempat melarikan diri dengan berjalan kaki beberapa jam sebelum digerebek. Petugas kemudian menyisir hotel di sekitar lokasi dan berhasil membekuk 4 warga negara RRT lainnya di Hotel Golden Elephant," jelas Uray.

Secara keseluruhan, tim gabungan mengamankan 7 orang WNA dan 31 orang WNI. Adapun identitas para WNA yang terlibat meliputi 6 pria asal Tiongkok (RRT) berinisial ZH, XZ, ZW, XW, XY, dan SH, serta 1 perempuan asal Vietnam berinisial NTTT.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku masuk secara legal melalui Bandara Internasional Kualanamu menggunakan visa bisnis dan pra-investasi, namun menyalahgunakannya untuk aktivitas kriminal. Beberapa terduga pelaku asing lainnya saat ini masih dalam proses pengejaran.

Dalam operasi ini, petugas menyita sejumlah besar barang bukti pendukung kejahatan, antara lain 108 unit ponsel, 55 unit komputer, 7 unit laptop, 48 unit papan tik (keyboard), 45 adaptor, 43 mouse, 14 webcam, 21 kabel rol, serta 7 paspor aktif milik para pelaku.

 

Incar Pria Jepang

Berdasarkan pemeriksaan awal, sindikat ini dikendalikan oleh tujuh WNA selaku pengendali operasional dibantu oleh dua penanggung jawab WNI, dengan mempekerjakan 29 WNI sebagai operator.

Modus yang mereka gunakan adalah membuat identitas perempuan palsu di berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram dan Threads. Melalui Instagram, para pelaku secara intensif mencari dan mendekati korban dengan sasaran utama pria berkewarganegaraan Jepang.

Setelah berhasil membangun hubungan kedekatan emosional, komunikasi dipindahkan ke aplikasi percakapan Line.

"Di sanalah aksi penipuan dilancarkan hingga menyebabkan kerugian finansial bagi para korban. Setelah menguras uang korban, pelaku langsung memutus komunikasi secara sepihak untuk menghilangkan jejak digital mereka," urai Uray.

 

Sanksi Tegas dan Deportasi

Proses hukum selanjutnya akan dibagi sesuai dengan kewenangan instansi imigrasi dan kepolisian. Pihak Imigrasi Medan berencana mengambil tindakan keimigrasian tegas berupa deportasi secara paksa setelah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RRT dan Vietnam.

Selain itu, para pelaku akan diajukan ke dalam daftar penangkalan (cekal) selama 10 tahun agar tidak dapat kembali ke Indonesia.

"Tindakan tegas ini diambil berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011," tegas Uray.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menyatakan komitmennya untuk memperketat pengawasan orang asing demi menjaga kedaulatan negara melalui wadah tim pengawasan orang asing (Tim Pora).

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi imigrasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya