Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar

Selain dugaan suap proyek, KPK menemukan dugaan gratifikasi Rp 3,5 miliar yang diterima Bupati Langkat.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 04 Juli 2026, 00:56 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025-2026. (Liputan6.com/Dimas)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Langkat periode 2025-2030, Syah Afandin (SAF), tidak hanya menerima suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dengan nilai Rp 3,5 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan dugaan gratifikasi tersebut ditemukan dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Syah Afandin.

"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar," kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (3/7/2026).

Achmad menjelaskan, dugaan gratifikasi itu berasal dari sejumlah praktik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Di antaranya berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta jabatan camat.

"Mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Kab. Langkat. Dimana hal ini juga telah menimbulkan keresahan para ASN Pemkab Langkat," ujarnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengangkatan kepala sekolah tingkat SD maupun SMP.

"Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," ujar Achmad.

Tak hanya itu, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi dalam pengadaan seragam sekolah dasar di Kabupaten Langkat.

"Ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," tutur Achmad.

 

2 Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Langkat periode 2025-2030, Syah Afandin (SAF), dan YQB, pihak swasta yang juga merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.

Atas perbuatannya, Syah Afandin selaku pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, YQB selaku pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya