KPU: Kampanyekan Golput Bisa Dipenjara 2 Tahun

Pijakan hukum untuk melakukan pidana tertuang dalam Pasal 292 dan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 08 Feb 2014, 10:11 WIB
Dilarang mengajak warga lainnya untuk menjadi golongan putih (golput) atau tak memberikan suaranya pada Pemilu 2014 mendatang. Mereka yang dianggap mengkampanyekan golput bisa dipidana.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, pihak yang mengajak masyarakat untuk golput dapat dikategorikan ke dalam tindakan pidana pemilu.

"Ya, bisa dipidanakan. Bagi siapa saja yang mengajak untuk tidak memilih bisa dipidanakan," kata Komisioner Divisi Humas Data dan Informasi KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansah, di kantornya, Jakarta, Sabtu (8/2/2014).

Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat itu menjelaskan, pijakan hukum untuk melakukan pidana tertuang dalam Pasal 292 dan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012. Dalam pasal itu dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

"Jadi jelas kan. Kalau mau golput itu kan hak pribadi. Tapi kalau mengajak orang apalagi dengan kekerasan, ya bisa dipidanakan dong," pungkas Ferry. (Ndy/Ein)

Baca juga:
PPATK Sebut Ada Modus Baru Dalam Manipulasi Dana Kampanye Caleg
Pilkada 2004 dan 2009 Identik dengan Mafia Birokrasi
Kader Tewas Dianiaya, Ketua Umum PNA Tuding Polisi Tidak Tegas

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya