Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa selain menyidik dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain berupa gratifikasi yang diduga diterima Bupati Langkat Syah Afandin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut dugaan gratifikasi tersebut berasal dari sejumlah praktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Langkat.
Advertisement
Salah satunya diduga terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta jabatan camat di Kabupaten Langkat. Praktik tersebut disebut telah menimbulkan keresahan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Langkat.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengangkatan kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Menurut KPK, praktik jual beli jabatan kepala sekolah tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan, tetapi juga berdampak terhadap kualitas pendidikan.
"Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," kata Achmad Taufik Husein, di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/7).
Pengadaan Seragam SD
Dugaan gratifikasi lainnya berkaitan dengan pengadaan seragam Sekolah Dasar (SD). KPK menilai kebutuhan dasar peserta didik justru dijadikan celah untuk melakukan praktik korupsi.
"Ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," lanjutnya.
KPK menyatakan akan terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi tersebut.
Dugaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp 3,5 miliar itu akan dikembangkan bersamaan dengan penyidikan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat.