OTT Bupati Langkat, Ada Uang Rp 100 Juta di Bawah Jok Mobil

Tim KPK menemukan uang tunai Rp 100 juta yang disembunyikan di bawah jok kursi penumpang depan.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 03 Juli 2026, 23:45 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein (kiri), di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/7) (Liputan6.com/Dimas Ramadhan Wicaksana)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat periode 2025-2030, Syah Afandin. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 100 juta yang disembunyikan di bawah jok kursi penumpang depan sebuah mobil.

"Peristiwa bermula pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, ketika Syah Afandin menghubungi Yaqub Abdhal Al Mu'arif, pihak swasta sekaligus tim suksesnya pada Pilkada 2024, untuk bertemu usai menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/7).

Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, Zulkifli, sopir Bupati Langkat, menghubungi Yaqub Abdhal Al Mu'arif dan meminta Syah Afandin membatalkan pertemuan serta berbalik arah setelah mengetahui Tim KPK berada di Kabupaten Langkat.

Keesokan harinya, Kamis (2/7/2026), Yaqub Abdhal Al Mu'arif kembali dihubungi Syah Afandin melalui Syahrial, orang dekat bupati sekaligus mantan anggota DPRD Sumatra Utara. Dalam komunikasi tersebut disampaikan bahwa situasi sedang 'memanas' sehingga uang sebesar Rp 100 juta diminta diserahkan melalui Syahrial.

Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub Abdhal Al Mu'arif dan Syahrial bertemu di sebuah kafe di Kota Medan untuk melakukan serah terima uang Rp 100 juta.

"Usai menerima uang tersebut, Syahrial melanjutkan perjalanan menuju Kota Binjai. Di tengah perjalanan, Tim KPK menghentikan kendaraan yang ditumpanginya dan menemukan uang tunai Rp 100 juta yang disembunyikan di bawah jok kursi penumpang depan."

 

Uang Asing Rp 1,22 Miliar dan 55 Kg Logam Platinum

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan tujuh orang di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.

Mereka adalah Bupati Langkat Syah Afandin, pihak swasta sekaligus tim sukses Pilkada 2024 Yaqub Abdhal Al Mu'arif, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah, orang dekat bupati sekaligus mantan anggota DPRD Sumatera Utara Syahrial, ajudan bupati, sopir bupati, serta pihak swasta Sugiarto.

"Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 100 juta dari Syahrial, uang tunai dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp 1,22 miliar yang terdiri atas SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta."

Penyidik juga menyita 55 keping logam yang diduga platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram dari mobil Syah Afandin. KPK menyatakan keaslian logam tersebut masih akan diperiksa oleh ahli.

"Selain itu, turut diamankan dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp 2,27 miliar, barang bukti elektronik, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara."

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya