Kasus Bupati Kuansing, Menhut Siap Kooperatif dengan KPK

Menhut Raja Juli Antoni menyatakan tidak ada niat dan tidak pernah melakukan korupsi.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 03 Juli 2026, 13:25 WIB
Raja Juli Antoni. (Liputan6.com/ Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau

Raja Juli mengatakan, siap membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Kami dari Kementerian Kehutanan, terutama saya sebagai Menteri Kehutanan mendukung penuh segala upaya di Republik ini. Kami akan membantu KPK, akan kooperatif, dan termasuk pertemuan pagi hari ini adalah inisiatif pribadi saya, itikad baik saya untuk membantu proses penegakan hukum dan pemerintahan korupsi ini," ujar Menhut Raja Juli dalam doorstop di Kemenhut, Jumat (3/7/2026).

Dia menjelaskan, sebagai pribadi yang dibesarkan di tengah lingkungan organisasi masyarakat (ormas) dan partai politik yang antiterhadap korupsi, maka tidak ada niat dan tidak pernah melakukan hal tersebut.

"Saya secara pribadi dibesarkan di tradisi ormas, NGO, politik yang anti terhadap korupsi anti terhadap suap, keluarga saya juga, saya dianggurahi keluarga yang juga sangat anti dengan segala bentuk korupsi," kata Raja Juli.

"Saya dianggurahi istri, dua orang anak yang sudah dewasa, yang setiap hari juga rewel kepada saya untuk agar saya tetap kembali pada niat awal kenapa menjadi politisi dan kenapa menjadi penjabat publik," sambung dia.

 

Siap Bongkar Tuntas

Raja Juli juga menyampaikan, dirinya berkomitmen tegas sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak melakukan korupsi, antisuap, dan gratifikasi.

"Itikad baik untuk melawan korupsi ini juga adalah perintah dari Pak Presiden Prabowo Subianto sebagai menteri, saya diamanahkan untuk menciptakan forest government, sebuah tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, accountable, transparan," kata dia.

"Dan sekali lagi, apa yang sedang dilakukan oleh KPK ini kami apresiasi, kami bantu, kami kooperatif karena ini bagian dari kami berbenah kalau benar toh ada masalah tersebut. Sekali lagi hari ini saya beritikad baik akan kooperatif bersama dengan KPK untuk membongkar setuntas-tuntasnya apa yang terjadi," tutup Raja Juli.

 

KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan di Kasus Bupati Kuansing

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dalam kasus ini, Bupati Kuansing Suhardiman Amby ditetapkan tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, pemanggilan Raja Juli Antoni dimungkinkan jika diperlukan untuk memperkuat pembuktian.

"Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan (Raja Juli Antoni dengan Suhardiman Amby) yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 1 Juli 2026.

Taufik mengajak masyarakat untuk menunggu perkembangan penyidikan kasus tersebut.

Dalam penyidikan tersebut, KPK juga menemukan adanya dugaan pengumpulan uang dari koperasi unit desa (KUD) di Kuansing untuk pengurusan izin pelepasan kawasan HPT. Dana itu disebut berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) para anggota koperasi.

"Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha, itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," katanya.

Meski begitu, KPK menegaskan bahwa kewenangan pelepasan kawasan HPT berada di Kementerian Kehutanan, sementara kepala daerah hanya berperan memberikan rekomendasi.

Karena itu, penyidik turut mendalami pertemuan antara Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni yang berlangsung pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta. Informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh dari sejumlah pihak dan kini menjadi bagian dari materi penyidikan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya