Liputan6.com, Jakarta - Perselisihan terkait pembagian undangan acara khitanan berujung maut di Kabupaten Lampung Timur. Seorang pria bernama Pendi (42) tewas setelah ditembak tetangganya menggunakan senjata api rakitan di Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur Iptu Muhammad Iksir mengatakan, korban semula datang ke rumah pelaku, Andi Rustam (36), untuk membantu persiapan acara khitanan anak pelaku.
Advertisement
Namun, di tengah persiapan, keduanya terlibat adu mulut terkait pembagian undangan hingga pelaku diduga emosi.
"Korban datang untuk membantu persiapan acara di rumah pelaku. Saat itu terjadi adu mulut terkait undangan acara hingga pelaku emosi," kata Iksir.
Dalam kondisi emosi, pelaku diduga mengambil senjata api rakitan jenis revolver miliknya lalu menembakkan satu peluru ke arah kepala korban.
"Tembakan tersebut membuat korban seketika roboh di lantai ruang samping rumah pelaku. Warga kemudian membawa korban ke Puskesmas Gunung Pelindung untuk mendapatkan penanganan medis. Namun nyawanya tidak tertolong," ujarnya.
Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk menjalani autopsi guna kepentingan penyidikan.
Pelaku Sempat Kabur
Usai penembakan, pelaku sempat melarikan diri. Namun, tidak lama kemudian ia menyerahkan diri kepada Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur.
Polisi turut mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang diduga digunakan pelaku sebagai barang bukti.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Lampung Timur dan menjalani proses hukum.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.