Olly Dondokambey Ungkap Alasan Indonesia Tak Kenal Oposisi

Olly Dondokambey menyatakan Indonesia tidak mengenal oposisi sebagai institusi ketatanegaraan karena UUD 1945 tidak mengaturnya.

oleh Putu Merta Surya PutraDiterbitkan 02 Juli 2026, 16:38 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bersama jajaran DPP PDIP, salahsatunya Bendum PDIP Olly Dondokambey di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta. (Foto: Tim Media DPP PDIP).

Liputan6.com, Jakarta - Bendahara Umum PDI Perjuangan (PDIP) Olly Dondokambey, mengatakan, dalam perspektif konstitusi dan ketatanegaraan Indonesia tidak dikenal istilah oposisi sebagai lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945.

 

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”

"Artinya Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Kekuasaan eksekutif tidak bergantung pada dukungan mayoritas DPR untuk tetap menjabat," kata Olly dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).

Dia menuturkan, dalam sistem presidensial, Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan masa jabatannya ditentukan oleh konstitusi. Presiden tidak dapat dijatuhkan karena kehilangan dukungan politik di DPR, kecuali melalui mekanisme pemakzulan yang diatur UUD 1945.

Berbeda dengan sistem parlementer, di mana pemerintah dibentuk oleh partai atau koalisi mayoritas di parlemen dan harus mempertahankan kepercayaan parlemen. "Karena itu dikenal istilah government dan official opposition (oposisi resmi) yang menjadi bagian dari sistem politik dan ketatanegaraan," jelas Olly.

Olly juga menyebut, UUD 1945 maupun undang-undang tentang partai politik, DPR, MPR, dan DPD tidak mengatur adanya status hukum partai oposisi atau oposisi resmi. Menurutnya, semua partai politik memiliki kedudukan yang sama dalam sistem demokrasi dan bebas menyatakan dukungan maupun kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Selain itu, dalam fungsi DPR menurut Pasal 20A UUD 1945 adalah fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

"Karena itu, seluruh anggota DPR baik yang berasal dari partai pendukung pemerintah maupun yang tidak bergabung dalam koalisi pemerintah tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan," kata Olly.

Berdasarkan inilah, Indonesia tidak mengenal oposisi sebagai institusi ketatanegaraan sebagaimana dalam sistem parlementer. Yang ada adalah partai politik atau kelompok politik yang dapat mendukung atau tidak mendukung kebijakan pemerintah, namun seluruhnya tetap menjalankan fungsi konstitusional dalam kerangka checks and balances sesuai UUD 1945.

"Karena itu, penggunaan istilah oposisi di Indonesia lebih merupakan istilah politik daripada istilah konstitusional atau hukum tata negara. Dalam sistem presidensial Indonesia, yang diatur oleh konstitusi bukanlah pembagian antara pemerintah dan oposisi, melainkan pembagian kekuasaan (separation of powers) serta mekanisme pengawasan antar lembaga negara," pungkas Olly.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya