Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dr Tifauzia Tyassuma atau dikenal dokter Tifa mendengarkan dakwaan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Majelis hakim sempat menegur pengunjung sidang dokter Tifa lantaran merekam dan memfoto saat dakwaan dibacakan.
"Saya minta pengunjung tenang, yang duduk dilarang merekam tadi sudah disediakan untuk media," kata Hakim Ketua Christina Endarwati.
Advertisement
Hakim mengingatkan pengunjung di ruang persidangan untuk tenang dengan tidak melakukan perekaman dan memfoto. Sebab sesi pengambilan foto telah diberikan untuk awak media sebelum sidang dimulai.
"Untuk yang hadir mohon izin tidak melakukan perekaman. Silakan duduk di tempat disediakan yang melakukan perekaman ada di bagian belakang sudah disedikan jadi jangan berdiri di tengah di samping tertib," kata Hakim Christina.
Sidang Dakwaan Dokter Tifa
Sidang perdana dr Tifauzia Tyassuma atau dikenal dokter Tifa digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, dr. Tifa tiba sekitar pukul 08.35 WIB. Pada area halaman pengadilan juga mulai dipadati dengan massa pendukung. Terdapat tenda dan televisi untuk massa agar dapat menyaksikan jalannya sidang bagi mereka yang tidak dapat masuk ke dalam ruangan.
Sementara itu, bagian dalam ruangan juga dipadati massa pendukung. Namun, tidak semua pendukung diizinkan masuk ke dalam lokasi. Di sekitar area, aparat kepolisian tampak bersiaga untuk mengamankan jalannya kegiatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengizinkan awak media menyiarkan secara langsung sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa. Sidang dijadwalkan pada Kamis (2/7/2026) pukul 09.00 WIB.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel mengatakan, izin siaran langsung berlaku mulai pembacaan dakwaan, eksepsi atau perlawanan apabila ada hingga putusan sela. Siaran langsung juga diperbolehkan saat pembacaan tuntutan, pleidoi sampai putusan.
"Dalam koordinasi terakhir dengan pimpinan maupun majelis hakim, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live," kata Immanuel kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Namun menurut Immanuel, siaran langsung tidak diperkenankan pada tahap pembuktian. Pengadilan hanya mengizinkan peliputan tanpa live karena ketentuan hukum mengharuskan para saksi tidak saling mendengar keterangan.
"Dalam tahap pembuktian nantinya keputusan dari Pengadilan Jakarta Timur menyatakan tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang, keterangan para saksi tidak saling mendengar," ujar dia.
Immanuel juga mengimbau masyarakat tidak memadati Pengadilan Negeri Jakarta Timur selama persidangan berlangsung. Sejak pagi, pengadilan akan melakukan penyekatan dan hanya pihak berkepentingan diizinkan masuk area persidangan.