Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dr Tifauzia Tyassuma atau dikenal dokter Tifa mengatakan akan tetap melakukan perlawanan perihal kasus menjeratnya. Penegasan itu disampaikan Dokter Tifa saat menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Semula, Hakim Ketua Christina Endarwati bertanya kepada Dokter Tifa terkait beberapa pasal dakwaan yang memenuhi pasal ancaman di bawah lima tahun. Hakim Christina menanyakan kepada Dokter Tifa apakah akan melakukan upaya perdamaian dengan korban.
Advertisement
Selain upaya perdamaian kepada korban, Hakim Christina juga bertanya kepada Dokter Tifa apakah akan mengajukan perlawanan terkait dakwaan talh dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mau jawab sendiri atau tim advokat," tanya Hakim Christina.
Dokter Tifa kemudian berkonsultasi dengan tim kuasa hukum. Dia mengaku tidak akan mengajuan restorative justice dan tetap melakukan perlawanan.
"Izin yang mulia saya akan menjawab sendiri pertama saya tidak melakukan restorative justice. Kedua saya akan melakukan perlawanan. Ketiga saya akan plea bargain," kata Dokter Tifa.
Pengunjung yang mendengar jawaban Dokter Tifa bersorak. Hakim Christina lalu mengetuk palu mengingatkan pengunjung untuk tertib.
Persidangan hingga kini masih berlangsung.