KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menteri Kehutanan

Penyidik juga menelusuri proses penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan oleh Kemenhut.

oleh SupriatinDiterbitkan 02 Juli 2026, 05:19 WIB
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). (Merdeka.com/ arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Kementerian Kehutanan dalam kasus gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Penyidik menelusuri proses penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan, termasuk pertemuan Suhardiman dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, pendalaman dilakukan karena kewenangan menyetujui atau menolak pelepasan kawasan HPT berada di tangan Kementerian Kehutanan. Sementara itu, pemerintah daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi berdasarkan tata ruang dan kondisi lokasi.

"Kepala daerah hanya memberikan rekomendasi karena pemerintah daerah yang mengetahui tata ruang dan lokasi. Selanjutnya, persetujuan atau penolakan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Dalam penyidikan, KPK juga mendalami pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli Antoni yang berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026. Menurut Taufik, informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh penyidik dari sejumlah pihak.

KPK OTT di Kuansing

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan 10 orang. Lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, yakni tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.

Sehari kemudian, KPK meminta Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Dilansir Antara, selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya