Emiten FAPA Tebar Dividen Rp 243,95 Miliar

PT FAP Agri Tbk (FAPA) akan membayarkan dividen tahun buku 2025 setara Rp 70 per saham pada 22 Juli 2026.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 01 Juli 2026, 19:39 WIB
Seorang pria melihat ponselnya di depan layar yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). (BAY ISMOYO/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - PT FAP Agri Tbk (FAPA) memutuskan membagikan dividen tunai sebesar Rp 243,94 miliar atau setara Rp 70 per saham kepada para pemegang saham. Keputusan tersebut disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada Jumat, 26 Juni 2026.

Mengutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (1/7/2026) total dividen yang dibagikan mencapai Rp 243.949.286.000 untuk 3.484.989.800 saham yang telah diterbitkan Perseroan. Pembayaran dividen dijadwalkan berlangsung pada 22 Juli 2026 dengan tetap memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan keterbukaan informasi Perseroan, pemegang saham yang berhak menerima dividen adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) hingga 8 Juli 2026 pukul 16.00 WIB. Adapun jadwal perdagangan saham terkait pembagian dividen dimulai dengan cum dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 6 Juli 2026.

Selanjutnya, ex dividen di pasar reguler dan negosiasi berlangsung pada 7 Juli 2026. Sementara itu, cum dividen di pasar tunai ditetapkan pada 8 Juli 2026, sedangkan ex dividen di pasar tunai jatuh pada 9 Juli 2026. 

Dengan demikian, investor yang ingin memperoleh hak atas dividen sebesar Rp 70 per saham perlu memiliki saham FAP Agri paling lambat pada akhir perdagangan cum dividen sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Perseroan menegaskan pembayaran dividen tunai akan dilakukan pada 22 Juli 2026 kepada para pemegang saham yang memenuhi persyaratan sebagai penerima dividen. Pembayaran tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di pasar modal Indonesia.

 

Pengendali FAPA Berpindah ke Prinsep Indo HLD, Tak Ada Perubahan Pemilik Akhir

Layar monitor menunjukkan pergerakan pasar saham di lantai Bursa Efek Indonesia menjelang aktivitas perdagangan. (BAY ISMOYO/AFP)

Sebelumnya, emiten perkebunan kelapa sawit PT FAP Agri Tbk (FAPA) mengumumkan perubahan pemegang saham pengendali tanpa mengubah pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner).

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia pada Jumat (27/3/2026), Direktur sekaligus Corporate Secretary Henryzal M. Panjaitan menjelaskan, perubahan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan dalam POJK 31/2015 terkait transparansi kepemilikan perusahaan terbuka.

Peristiwa ini sendiri terjadi pada 26 Maret 2026. Perubahan pengendali terjadi setelah rampungnya proses pengambilalihan sebanyak 2.878.633.330 lembar saham atau setara 79,31% dari total modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Saham tersebut sebelumnya dimiliki oleh Prinsep Management Ltd.

Melalui transaksi tersebut, kepemilikan mayoritas kini beralih ke PT Prinsep Indo HLD. Dengan demikian, posisi sebagai pemegang saham pengendali resmi berpindah dari entitas induk ke anak usaha yang berbasis di Indonesia. Henryzal menyebutkan, pengalihan ini bersifat internal dalam grup usaha yang sama. PT Prinsep Indo HLD sendiri merupakan anak perusahaan yang didirikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Maka dengan struktur baru ini, sebesar 79,31% saham Perseroan kini berada di bawah kendali langsung PT Prinsep Indo HLD, menggantikan posisi sebelumnya yang dipegang oleh Prinsep Management Ltd.

"PT Prinsep Indo HLD adalah anak Perusahaan Prinsep Management Ltd yang didirikan berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia, schingga tidak ada perubahan pemilik manfaat akhir yang terjadi akibat dari transaksi ini," ujarnya.

 

Tidak Berdampak pada Operasional Perseroan

Pengunjung melintas dilayar pergerakan saham di BEI, Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Meski terjadi perubahan pemegang saham pengendali, Perseroan menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada pemilik manfaat akhir. Artinya, kendali akhir atas perusahaan tetap berada pada pihak yang sama sebelum dan sesudah transaksi. Dari sisi hukum dan kondisi keuangan, Perseroan juga menyatakan tidak terdapat perubahan signifikan.

Struktur organisasi dan arah strategis perusahaan pun tidak mengalami penyesuaian akibat aksi korporasi ini. "Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan, selain perubahan Pemegang Saham," pungkasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya