Tipu Investor Kripto, Miliarder Ini Dihukum 30 Tahun Penjara

Jaksa AS menilai Guo Wengui telah memanfaatkan pengikutnya untuk ikut skema investasi yang curang, termasuk di kripto.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 01 Juli 2026, 06:00 WIB
Miliarder Guo Wengui didakwa atas penipuan terhadap investor terkait investasi termasuk kripto (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Miliarder China Guo Wengui yang juga dikenal sebagai Miles Guo dijatuhi hukuman 30 tahun penjara di Amerika Serikat (AS) pada Senin, 29 Juni 2026. Hukuman penjara itu seiring penipuan yang melibatkan kripto.

Mengutip the block, ditulis Rabu (1/7/2026), Hakim Distrik Amerika Serikat (AS) Analisa Torres juga memerintahkan Guo Wengui membayar US$ 889 juta atau Rp 15,91 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 17.900). Hal itu sebagai ganti rugi dan bagian dari hukuman Guo.

Sejak melarikan diri dari China lebih dari satu dekade, Guo telah menggambarkan dirinya sebagai kritikus Chinese Communist Party (CCP) atau Partai Komunis China. Ia juga membangun pengikut online besar terutama di kalangan komunitas China di luar negeri.

Meski memposisikan diri sebagai pembela demokrasi China, jaksa menuturkan, Guo mengeksploitasi pengikutnya dengan memikat mereka ke dalam skema investasi yang curang, termasuk kripto.

Guo ditangkap pada Maret 2023 karena menagtur penipuan dengan mencuri lebih dari US$ 1 miliar atau Rp 17,89 triliun dari ribuan orang. Pada saat itu, Departemen Kehakiman menuturkan, Guo memperoleh lebih dari US$ 262 juta atau Rp 4,68 triliun dari korban melalui Himalaya Exchange, yang diklaim sebagai ekosistem kripto.

Pada Juli 2024, juri dengan suara bulat menghukum Guo atas sembilan dakwaan penipuan, terutama karena meminta investasi dari ratusan ribu pengikut daring melalui pernyataan dan representasi palsu.

“Sesuai dakwaan, (Guo) berbohong kepada korbannya dan menjanjikan keuntungan yang sangat besar jika mereka berinvestasi atau memberikan uang kepada entitas yang dikendalikan (Guo), termasuk GTV Media, Himalaya Farm Alliance, G Clubs, dan Himalaya Exchange,” ujar Departemen Kehakiman sebelumnya.

 

 

Bantah Tuduhan

Guo dilaporkan memakai dana ilegal itu untuk membeli sebuah rumah dan kendaraan mewah. Mengutip BBC, kendaraan mewah itu seperti Lamborghini senilai US$ 1 juta atau Rp 17,89 miliar (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 17.900) dan kapal pesiar senilai US$ 37 juta atau Rp 662,18 miliar.

Guo membantah tuduhan itu. Ia mengatakan, dana tersebut dipakai untuk aktivitas politiknya. Ia telah membangun hubungan dengan kritikus China lainnya, termasuk Steve Bannon, mantan penasihat Presiden AS Donald Trump.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya