Hakim Sebut Kerugian Negara Korupsi Chromebook Rp 1,56 T

Nilai kerugian keuangan negara itu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 30 Juni 2026, 17:39 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026). (Liputan6.com/Radityo)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menangis bersama pendukungnya usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). (Kapanlagi.com/ Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2020-2022 mencapai Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp 1,56 triliun.

Dalam pertimbangan putusan dibacakan hakim anggota Mardiantos, majelis hakim menilai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai perhitungan kerugian negara telah disusun dengan metode sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA: Nadiem Terjerat Kasus Chromebook

"Majelis hakim berkesimpulan bahwa hasil audit BPKP sebagaimana dituangkan dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 adalah valid, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis,” kata Mardiantos saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Menurut dia, metode digunakan BPKP menghitung selisih antara realisasi pembayaran bersih dengan nilai wajar laptop seharusnya dibayarkan negara.

Perhitungan tersebut dilakukan berdasarkan jumlah unit barang tercatat dalam dokumen pengadaan serta membandingkan harga dibayarkan negara dengan harga perkiraan sendiri dan harga pasar barang sejenis saat pengadaan berlangsung.

Mardiantos menyatakan kerugian negara tersebut bersifat nyata dan pasti telah terjadi serta memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa. Nilainya juga didukung dokumen dapat diverifikasi.

Rincian Kerugian Keuangan Negara

Dalam putusan itu, Mardiantos merinci kerugian negara pada tahun anggaran 2020 berasal dari pengadaan 107.040 unit laptop Chromebook.

Nilai pembayaran bersih mencapai sekitar Rp 554 miliar, sedangkan nilai wajarnya sekitar Rp 426 miliar, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 127,9 miliar.

Pada tahun anggaran 2021, pengadaan 494.647 unit laptop Chromebook dengan pembayaran bersih lebih dari Rp 2 triliun memiliki nilai wajar sekitar Rp 2,017 triliun. Selisih tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 544,5 miliar.

Sementara pada tahun anggaran 2022, pengadaan 597.640 unit laptop Chromebook dengan pembayaran bersih lebih dari Rp 3 triliun memiliki nilai wajar lebih dari Rp 2 triliun. Kerugian negara pada tahun tersebut mencapai Rp 895,3 miliar.

“Menimbang bahwa dengan demikian total kerugian keuangan negara atas pengadaan keseluruhan total 1.199.327 unit selama tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022 adalah Rp 1,56 triliun,” ujar Mardiantos.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya