Rekam Jejak Andi Saputra, Hakim yang Berani Beda Suara di Sidang Nadiem

Sebut bukti chat WA korupsi Chromebook tidak utuh, Hakim Andi Saputra ajukan dissenting opinion di sidang vonis Nadiem Makarim.

oleh Luqman RimadiDiterbitkan 30 Juni 2026, 16:22 WIB
Sidang Vonis Nadiem Makarim. ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Liputan6.com, Jakarta - Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026), diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

Sorotan tertuju pada sosok Andi Saputra, salah satu anggota Majelis Hakim yang secara tegas menyatakan ketidaksepakatannya terhadap konstruksi pembuktian jaksa. Mantan jurnalis hukum senior ini menilai alat bukti yang dihadirkan penuntut umum belum cukup kuat untuk memenuhi standar tinggi pembuktian kejahatan kerah putih (white-collar crime).

BACA JUGA: Nadiem Terjerat Kasus Chromebook

Lantas, siapa sebenarnya Andi Saputra dan bagaimana rekam jejaknya hingga berani mengambil posisi berbeda di sidang megaproyek ini? 

Dalam pertimbangannya, Hakim Andi Saputra mengingatkan bahwa korupsi merupakan kejahatan kerah putih yang pembuktiannya tidak bisa dilakukan secara serampangan.

Menurutnya, standar pembuktian kasus seperti ini harus berkualitas tinggi, tak terbantahkan, serta mampu membuktikan hubungan kausalitas yang jelas antara alat bukti dengan niat jahat (mens rea) dan perbuatan pidana (actus reus).

Andi menilai, barang bukti yang diajukan jaksa penuntut umum di persidangan masih menyisakan keraguan yang besar di bawah Pasal 235 ayat (1) huruf h KUHAP.

"Akan tetapi, ternyata barang bukti yang dihadirkan berupa potongan chat WhatsApp dan bukan rangkaian percakapan utuh, sehingga tidak bisa dipahami secara lengkap konteks maksud percakapan tersebut. Juga alat bukti SPT Pajak, LHKPN, data perusahaan, dan portofolio perusahaan yang sifatnya masih bersifat umum, bisa ditafsirkan dan diperdebatkan," urai Andi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Satu-satunya Eks Jurnalis Hukum di Jajaran Hakim Ad Hoc  

Andi Saputra, saat dilantik sebagai hakim ad hoc tipikor tingkat pertama pada tahun 2024. (Istimewa)

Latar belakang Andi Saputra sebagai perumus dissenting opinion ini bukan tanpa alasan. Lahir di Banyumas pada 25 Januari 1982, Andi memiliki ketajaman analisis hukum yang telah terasah selama belasan tahun di garis depan pemberitaan nasional.

Ia menyelesaikan studi S1 di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 2006 dan langsung meniti karier sebagai jurnalis. Langkahnya di dunia pers membawa Andi menjadi wartawan hukum di detikcom dari tahun 2007 hingga Desember 2024. Sembari meliput isu-isu hukum krusial, Andi mendalami ilmunya dengan merampungkan S2 Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta pada 2017.

Sebagai wartawan, Andi pernah menyabet penghargaan dari Komisi Yudisial (2011), serta meraih peringkat pertama Jurnalis Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2022 dan 2023.

Ketajamannya membaca berkas perkara dan melihat celah hukum dalam sidang Nadiem Makarim dinilai banyak pihak lahir dari pengalamannya selama 17 tahun menguliti berbagai kasus hukum besar dari sudut pandang jurnalistik.

Profesi jurnalis ditanggalkan Andi ketika Mahkamah Agung meluluskan 24 orang sebagai hakim ad hoc tipikor tingkat pertama pada tahun 2024. Dari puluhan nama tersebut, Andi menjadi satu-satunya yang berlatar belakang wartawan hukum.

Andi Saputra kemudian resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Hendri Tobing, pada Rabu, 30 April 2025 di Ruang Auditorium Lantai 7 PN Jakpus.

Saat pelantikan, Hendri Tobing sempat memberikan pesan mendalam dan peringatan keras agar para hakim baru, termasuk Andi, tidak sekali-kali menggadaikan integritas demi uang atau fasilitas, mengingat citra Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sempat tercoreng oleh beberapa oknum hakim yang terjerat kasus korupsi.

"Jangan ada lagi putusan-putusan pengadilan yang dibuat karena janji ataupun karena pemberian fasilitas apalagi pemberian uang," tegas Hendri kala itu. 

Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim menangis bersama pendukungnya usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). (Kapanlagi.com/ Budy Santoso)

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dikenakan biaya ganti rugi senilai Rp 1 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan, dan dapat diperpanjang satu bulan sejak puturan berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Purwanto melanjutkan, jika pidana denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terpidana dilelang untuk melunasi. Selain itu Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 809 miliar.

Jika tidak cukup, maka Nadiem dibebankan penggantian masa penjara selama 190 hari. "Jika pidana denda tidak dibayar, kekayaan dapat disita atau dilelang untuk menutup denda yang dibayar," lanjutnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya